JAKARTA – Bupati Solok Selatan periode Tahun 2016– 2021, Muzni Zakaria, didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap dengan total berjumlah 3.375.000.000 rupiah dari Pemilik Grup Dempo atau PT Dempo Bangun Bersama (DBB), Muhammad Yamin Kahar (MYK). Uang tersebut diterima Bupati Muzni secara bertahap, mulai dari sebesar 25 juta rupiah, 100 juta rupiah dan berupa karpet masjid senilai 50 juta rupiah, serta sebesar 3,2 miliar rupiah.
“Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan uang-uang dan karpet tersebut sebagai akibat atau disebabkan karena terdakwa telah memberikan Paket Pembangunan Masjid Agung Solok Selatan Tahun Anggaran 2018 dan Paket Pekerjaan Jembatan Ambayan Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2018 kepada Muahmad Yamin Kahar yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata Jaksa seperti yang tertuang dalam surat dakwaan yang diterima dari Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jakarta, Rabu (10/6).
Dalam surat dakwaan, jaksa merincikan kronologi tindak pidana korupsi itu bisa terjadi. Dimulai sekitar bulan Januari 2018, terdakwa Muzni mendatangi rumah Kahar dan menawarkan Paket Pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dengan pagu anggaran senilai 55 miliar rupiah dengan komitmen fee 14 persen. Atas tawaran tersebut, Kahar menyanggupinya.
Selanjutnya, Kahar memperkenalkan Direktur PT DBB, Suhanddana Peribadi alias Wanda, selaku orang kepercayaannya kepada terdakwa Muzni. Pada pertemuan tersebut, terdakwa Muzni meminta Wanda agar berkoordinasi dengan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pertanahan Solok Selatan/PUTRP, Hanif Rasimon, dan hingga akhirnya terjadi berbagai pertemuan dan komunikasi agar paket itu dimenangkan oleh perusahaan yang digunakan Kahar. n ola/P-4