in

Bupati Solok Selatan Didakwa Terima Suap 3,37 Miliar Rupiah

JAKARTA – Bupati Solok Selatan periode Tahun 2016– 2021, Muzni Zakaria, didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap dengan total berjum­lah 3.375.000.000 rupiah dari Pemilik Grup Dempo atau PT Dempo Bangun Bersama (DBB), Muhammad Yamin Kahar (MYK). Uang tersebut diterima Bupati Muzni secara bertahap, mulai dari sebesar 25 juta rupiah, 100 juta rupiah dan berupa karpet mas­jid senilai 50 juta rupiah, serta sebesar 3,2 miliar rupiah.

“Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan uang-uang dan karpet tersebut sebagai akibat atau disebabkan karena terda­kwa telah memberikan Paket Pembangunan Masjid Agung Solok Selatan Tahun Anggaran 2018 dan Paket Pekerjaan Jem­batan Ambayan Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2018 kepada Muahmad Yamin Kahar yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata Jak­sa seperti yang tertuang dalam surat dakwaan yang diterima dari Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jakarta, Rabu (10/6).

Dalam surat dakwaan, jaksa merincikan kronologi tindak pidana korupsi itu bisa terjadi. Dimulai sekitar bulan Januari 2018, terdakwa Muzni mendatangi rumah Kahar dan menawarkan Paket Pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dengan pagu anggaran senilai 55 miliar ru­piah dengan komitmen fee 14 persen. Atas tawaran tersebut, Kahar menyanggupinya.

Selanjutnya, Kahar mem­perkenalkan Direktur PT DBB, Suhanddana Peribadi alias Wanda, selaku orang keper­cayaannya kepada terdakwa Muzni. Pada pertemuan terse­but, terdakwa Muzni meminta Wanda agar berkoordinasi dengan Plt Kepala Dinas Pe­kerjaan Umum Tata Ruang dan Pertanahan Solok Selatan/PU­TRP, Hanif Rasimon, dan hing­ga akhirnya terjadi berbagai pertemuan dan komunikasi agar paket itu dimenangkan oleh perusahaan yang digu­nakan Kahar. n ola/P-4

What do you think?

Written by Julliana Elora

Kebergantungan pada Impor Pangan dan Utang LN Memperbudak Bangsa Indonesia

Hati-hati Membuka Daerah Menuju “New Normal”