SINABANG – Tim Elang Resmob Satreskrim Polres Simeulue berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Simeulue, tetapi tersangka pelakunya lari ke Nagan Raya.
Kedua tersangka, ma singmasing berinisial RSD (48) dan AL (43), berhasil di-beureukah (ditangkap) di wilayah Nagan Raya.
Penangkapan itu langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Simeulue, Ipda Muhammad Rizal yang turut dibantu personel dari Ditreskrimum Polda Aceh dan tim Resmob Polres Nagan Raya.
Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, mengatakan kepada Prohaba, Jumat (18/12/2020) bahwa korban pencurian sepmor itu bernama Suryani.
Baca juga: Satu Bulan Hirup Udara Bebas,Maling Ponsel BMC Dicokok
“Pelaku RSD berhasil ditangkap pada Kamis, 17 Desember 2020 sekira pukul 20.30 WIB di Desa Simpang Peuet, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya,” ujar Kapolres Simeulue.
Setelah seorang tersangka ditangkap, lanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil ditangkap rekan tersangka, yakni AL (43).
“AL diduga turut membantu RSD pada saat melakukan tindak pidana pencurian tersebut, sehingga ia pun diamankan,” terangnya. Baik RSD maupun AL, keduanya warga Simeulue.
Setelah melakukan curanmor, mereka lari ke Nagan Raya dan akhirnya diringkus di sana. (sm)