in

Buronan Curas Disergap Sedang Bermain Gaple

Dedi Yusrizal, buronan kasus pencurian dengan kekerasan diamankan di Polsek Pemulutan. BP/HENNY

Inderalaya. BP–Sedang asyik main gaple, Dedi Yusrizal (30) yang selama ini menjadi buronan karena terlibat aksi pencurian disertai kekerasan (curas) diciduk anggota Polsek Pemulutan, Minggu (11/2).

Warga Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir ini disergap sedang kumpul bersama warga yang sedang menggelar hajatan di Desa Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan Selatan.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad melalui Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi mengatakan pelaku ditangkap atas dua laporan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Ogan Ini dan Polres Banyuasin.

“Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan kita juga berkoordinasi dengan Polsek Mariana serta Polres Banyuasin terkait aksi kejahatan yang melibatkan tersangka,” katanya.

Dirinya menjelaskan, untuk aksi kejahatan di wilayah hukum Polres Ogan Ilir terjadi di Desa Kedukan Bujang, Kecamatan Pemulutan Induk, pada 26 Desember 2017 lalu.

Saat itu, korban hendak pulang dari rumah orangtuanya di Desa Mayapati, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Olir menuju Palembang dengan mengendarai sepeda motor.

Ketika melintas di lokasi kejadian korban dihadang tersangka Dedi Yusrizal dan satu rekannya yang kini masih buron yang mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit.

Pelaku langsung menodong korban dengan pisau dan mengancam akan menusuk korban jika melawan dan pelaku juga sempat mendorong korban hingga terjatuh.

Setelah korban terjatuh, tersangka merampas tas milik korban berisi satu unit notebook dan dua unit ponsel serta dompet berisi uang Rp1.400.000. Tak hanya itu, sebelum kabur pelaku juga memaksa korban menyerahkan sepeda motor yang dikendarainya.

“Hasil pemeriksaan sementara tersangka juga mengaku terlibat aksi serupa pada September 2014 terhadap korban Winda di kawasan Maryana yang masuk wilayah hukum Polres Banyuasin,” jelasnya.

AKP Zaldi menambahkan, dalam penangkapan ini bersama tersangka juga diamankan barang bukti STNK sepeda motor Yamaha Mio M3 BG 4296 AAT atas nama korban Winda.

Kemudian satu buah tas, satu unit ponsel serta uang Rp90.000 hasil kejahatan dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit yang digunakan pelaku saat beraksi.

Serta atas perbuatan tersebut tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. #hen

What do you think?

Written by Julliana Elora

BERITAPAGI – Senin, 12 Februari 2018

Indo Premier Gelar Miss Ipotpay 2018