in

Buronan!! Pelaku Curanmor Dapat Hadiah Timah Panas! Beraksi di 2 Daerah

EKPOS KASUS: Jajaran Polres Sijunjung memperlihatkan
barang bukti curanmor saat ekspos di mapolres setempat,
kemarin (20/6).(IST)

Lima bulan menjadi buronan polisi, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung akhirnya berhasil dicokok Tim Opsnal Polres Sijunjung. Karena melawan petugas, pelaku dihadiahir timah panas di kaki.

Pelaku berinisial DP,40, warga Jorong Kotopanjang, Nagari Limokoto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Dalam aksinya pelaku menggasak motor jenis Suzuki Shogun 125 di depan sebuah rumah makan pinggir jalan kawasan Pulau Berambai, Nagari Muaro, dengan cara menggunakan kunci tempel.

Peristiwa pencurian itu terjadi Minggu 23 Januari 2022 lalu, sekira pukul 16.00. Usai beraksi, pelaku kabur dan dinyatakan berstatus buronan polisi. Pemilik kendaraan sudah membuat laporan ke Polres Sijunjung, dengan laporan polisi (LP) Nomor : LP/ B / 24 / I / 2022 / SPKT- Res Sijunjung, tanggal 23 Januari 2022 tentang dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor.

Menindaklanjuti laporan korban yang merupakan warga Nagari Muaro, tim Polres Sijunjung langsung menggelar proses olah TKP,  diikuti menghimpun informasi dari sejumlah saksi. Hingga kemudian dilkukan pelacakan dan pengejaran.

Kapolres Sijunjung, AKBP M. Ikhwan Lazuardi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Kadir Jailani, dalam kofrensi persnya menjelaskan, berdasarkan catatan kepolisian pelaku ternyata tercatat sebagai seorang residivis terkait kasus yang sama (curanmor) pada tahun 2018 lalu.

Pelaku tergolong licin, serta memiliki jaringan di luar daerah. Usai beraksi pelaku sempat menjadi buronan selama lima bulan. Pelaku berhasil ditangkap Tim Opsnal Polres Sijunjung di tempat persembunyiannya, di depan rumah kakaknya, Jorong Kotopanjang, Kenagarian Limokoto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung,  Jumat (16/6).

Pada saat ditangkap pelaku berupaya kabur dan melawan petugas, hingga dilumpuhkan dengam timah panas. “Pada saat ditangkap malah berupaya kabur dan melawan petugas,” tegas Kapolres, M. Ikhwan Lazuardi.

Setelah menjalani proses interogasi, Tim Polres Sijunjung berhasil mengamankan sepeda motor hasil curian pelaku jenis Suzuki Shogun 125 yang ternyata masih disembunyikan di rumah kakak pelaku. Berikut sebuah kunci motor yang diduga telah dibuat sendiri oleh pelaku.

Diiketahui, selain di Kabupaten Sijunjung ternyata tindak kejahatan curanmor juga dilancarkan pelaku di daerah Sawahlunto, dengan barang bukti satu unit motor jenis Honda Scopy. Pengusutan kasus tersebut kini di dilakukan secara koordinasi dengan polres setempat.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat diancam Pasal 362 KUH tentang pencurian, dengan hukuman pidana berupa kurungan penjara 5 tahun.

“Maayarakat diimbau untuk lebih berhati hati dan waspada terhadap berbagai bentuk tindak kejahatan. Dimana tindak kejahatan bisa terjadi kapan saja, dan di mana saja,” pungkasnya. (atn)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Warga Rangkiangluluih Minta Prioritasi Bangun Jalan Kapujan-Sungainanam!

DPRD Sumbar Apresiasi Samsat Padangpanjang