in

Cabuli 6 Siswi, Pendeta Divonis 10 Tahun Penjara

PROHABA.CO, MEDAN – Seorang pendeta sekaligus kepala sekolah di Medan, Sumatera Utara divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

Oknum pendeta bernama Benyamin Sitepu itu diadili karena mencabuli enam siswinya yang masih di bawah umur.

Putusan perkara itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/12).

“Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa Benyamin Sitepu dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” sebut hakim.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Thailand Pulang bawa Piala AFF, Timnas Pulang dengan Kebanggaan

Minta Restu Menikah, Roro Fitria Menangis