in

Cabuli Bocah, Kakek Dikerangkeng

Rabu, 14 Februari 2018 11:13 WIB

MEULABOH – Pria lansia A (62), dijebloskan ke ke kerangkeng (sel) polisi, sejenak diadukan mencabuli bocah cilik–sebut saja–Melati (6). Hingga Selasa (13/2) pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu masih mendekam di sel Mapolres Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fitriadi kepada wartawan kemarin mengungkapkan, tersangka A ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban terhadap adanya praktik pencabulan anak di bawah umur. “Pelaku setelah diperiksa mengakui terhadap perbuatan tak senonoh itu,” katanya.

Dikatakannya kasus itu berawal ketika pelaku sedang bekerja membersihkan sebuah rumah di desa lain di Aceh Barat. Namun kesempatan itu dimanfaatkan pelaku ketika melihat bocah kecil Melati yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar di lokasi kerjanya.

Berawal dengan iming iming uang jajan untuk korban, sang kakek pun sukses melakukan hal tak senonoh pada bocah itu.

Kasat Reskrim menjelaskan, dari pemeriksaan terungkap bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Dalihnya sangat sederhana, karena jauh dari istrinya yang kini berada di Banda Aceh. Sedangkan pelaku hari-hari bekerja serabutan.

Dikatakannya pelaku A dijerat dengan Pasal 34 dan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat. Pelaku terancam hukuman cambuk paling sedikit 150 kali dan maksimal 200 kali atau denda paling sedikit 1500 gram emas dan paling banyak 200 gram emas murni. Atau dipenjara paling singkat 150 bulan dan paling banyak 200 bulan.(riz)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Soal Ijazah, Sihar Sitorus Angkat Bicara

Warga Tangkap Buaya Sepanjang 5 Meter di Teupin Breuh