SIGLI – Satuan Reskrim Polres Pidie meringkus pria beristri berinisial IS (35), warga Gampong Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, Pidie, di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
IS yang merupakan buruh lepas ditangkap di rumah istri mudanya di Gang Aliman, Desa Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. IS teridentifi kasi sebagai lelaki hidung belang yang terlibat mencabuli M, anak di bawah umur.
Selain IS, tercatat dua lelaki lain yang terlibat kasus yang sama dan sudah duluan ditangkap bersama seorang muncikari wanita berinisial IFR. “IS ditangkap di rumah istri keduanya di Medan pada tanggal 9 November 2020.
Nama IS sempat dimasukkan DPO selama satu bulan lebih karena dia kabur dari Pidie,” kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ferdian Chandra MH, kepada Prohaba, di Sigli, Senin (16/11/2020) siang.
Iptu Ferdian menyebutkan, berdasarkan hasil pengembangan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO), ternyata M terkoneksi dengan jaringan prostitusi anak yang dikendalikan IFR setelah adanya pengakuan korban M.
M sendiri merupakan salah satu dari tiga remaja putri yang terlibat pesta seks bersama dua pasangan lainnya selama emat malam di sebuah rumah kosong di Pidie bulan lalu.
Pada saat diinterogasi penyidik M mengaku sudah berkali-kali melayani pria hidung belang atas perantaraan IFR. Untuk sekali kencan, M mengaku dibayar Rp 150.000. Atas dasar pengakuan polos M-lah akhirnya IFR diciduk, begitu pula para pria iseng yang pernah menidurinya dengan bayaran murah.
Menurut Kasat Ferdian, M dijual kepada lelaki hidung belang atau penikmat seks, salah satunya IS dengan bayaran Rp 150.000 sekali kencan. “Pencarian terhadap tersangka yang sudah masuk DPO dilakukan Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie ke Sumatra Utara,” jelasnya.
Di Sumutlah tersangka pelaku ditangkap polisi, tepatnya di Desa Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, tanpa perlawanan.Tersangka kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polres Pidie untuk dilakukan penyidikan.
Tersangka IS dijerat penyidik dengan Pasal 81 juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 penjara serta denda Rp 5 miliar. (naz)