in

Calon DPD Sumsel harus miliki 3.000 dukungan

Palembang (Antaranews Sumsel) – Syarat bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Selatan untuk menjadi peserta pemilu harus mendapat dukungan warga sebanyak 3.000 orang.

Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Naafi di Palembang, Minggu, mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut dia, Provinsi Sumsel dengan jumlah penduduk yang termuat didalam daftar pemilih tetap lebih dari 5 juta sampai 10 juta orang harus mendapat dukungan paling sedikit 3.000 orang.

Ia mengatakan bahwa pengisian daftar nama dukungan bagi calon anggota DPD sudah bisa dimulai sejak 18 Januari 2018 saat dikeluarkanya surat KPU RI Nomor 59 /PL.01.4-SD/03/KPU/I/2018.

“Kami KPU menyosialisasikan sejak 18 Januari lalu formulir dan template formulir kepada masyarakat yang akan mendaftar sebagai calon anggota DPD melalui laman KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota,” katanya.

Ia mengatakan bahwa pengisian daftar nama pendukung form model F-1DPD sudah bisa dimulai.

Ia menjelaskan bahwa perseorangan yang memenuhi persyaratan minimal 3.000 dukungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 182 dan 183 dapat mendaftarkan diri kepada KPU melalui KPU provinsi.

Pendaftaran calon anggota DPD dilakukan paling lambat 9 bulan sebelum hari pemungutan suara 17 April 2019.

Ia menyatakan bahwa dukungan harus tersebar paling sedikit 50 persen atau dari jumlah kabupaten/kota di Sumsel atau sembilan kabupaten/kota.

Selain itu, lanjutnya, akan dipilih empat anggota DPD terpilih dari masing-masing provinsi dengan suara terbanyak saat Pemilu 2019 atau 136 anggota DPD se-Indonesia.

Oleh karena itu, untuk lebih jelas bisa dilihat di laman KPU provinsi, kabupaten, dan kota di Sumsel atau di sekretariat KPU Provinsi Sumatera Selatan.
(T.KR-SUS/D007)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Polres Aceh Singkil Bekuk Pengedar Sabu

Populasi elang flores terancam