in

Polres Aceh Singkil Bekuk Pengedar Sabu

Minggu, 21 Januari 2018 15:42 WIB

SINGKIL – Personel Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil, membekuk pemuda AP (24), warga Sianjoanjo, Gunung Meriah, Jumat (19/1) sekitar pukul 21.30 WIB malam. Dari tangan tersangka polisi mengamankan tujuh paket sabu seberat 2,48 gram.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Ian Rizkian melalui Kasat Resnarkoba Iptu Mustafa, Sabtu (20/1) mengatakan, tersangka ditangkap di belakang pasar Rimo, Gunung Meriah. Sementara barang bukti sabu satu paket ditemukan dalam kantong baju tersangka, enam paket lainnya di bagasi sepeda motor.

Menurut Mustafa, penangkapan tersangka bermula dari informasi warga yang curiga di belakang pasar Rimo, kerap terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. “Berbekal informasi itu anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka beserta barang bukti,” kata Mustafa.

Polisi menangkap AP setelah mengintai gerak gerik dan sepakterjangnya yang mencurigakan. Kecurigaan hamba hukum itu ternyata tepat, sebab saat digeledah di saku bajunya ditemukan sabu. Kemudian ketika dilakukan penggeledahan pada sepeda motor yang dipakainya ditemukan sabu yang disimpan dalam bagasi. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Singkil, guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Mustafa.

Selain barang bukti tujuh paket sabu seberat 2,48 gram, polisi juga mengamankan barang bukti lain. Seperti sepeda motor Honda beat warna biru putih dengan plat nomor BL 3481 RM serta satu unit Hp merek Nokia warna biru.(de)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Presiden Harap Institut Teknologi Sumatra Lahirkan Generasi yang Siap Songsong Revolusi Industri 4.0

Calon DPD Sumsel harus miliki 3.000 dukungan