in

Calon Pengantin Diberi Pemahaman UU Perlindungan Anak

DISKUSI: Petinggi KPPAD Lingga saat memberikan sosialisasi. F-rpg

LINGGA – Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Lingga Zulyadin mengaku telah melakukan kerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lingga dalam bidang penyuluhan Undang-Undang Perlindungan anak kepada seluruh pasangan yang hendak melanjutkan hubungan ke jengjang rumah tangga.

”Pada MoU ini, KPPAD hanya menjalankan tugas sesuai tupoksi kami, yakni untuk memberikan pengertian kepada apasangan baru terhadap undang-undang perlindungan anak, agar mereka mengerti dan lebih dapat menjaga generasi penerus bangsa,” kata Zulyadin ketika ditemui di Dabo Singkep, belum lama ini.

Teknisnya, sambung Zulyadin, KPPAD juga terus berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten Lingga dan seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap Kecamatan yang ada di Tanah Bunda Melayu ini. Selanjutnya, petugas KPPAD akan memberikan pendangan dan pengertian kepada pasangan baru tersebut agar memahami tentang hak dan kewajiban anak yang diatur dalam UU tersebut.

Zulyadin menerangkan lebih lanjut, dengan penandatangan MoU yang dilaksanakan di Kantor Kemenag, sebagai bentuk pencegahaan tindakan kekerasan terhadap anak. Orang tua juga dapat mengatahkan dan mendidik anak memberikan penekanan moral dan ahlak yang baik.

”Kami harapkan dengan pemberian pengetahuan kepada orang tua baru ini, menjadi gerakan perbaikan penerus bangsa yang handal dan berjiwa baik,” ujar Zulyadin.

Peran orang tua terhadap anak sangat besar sebagai bentuk kejiwaan anak dan karakter mereka di masa depan. Untuk itu, Zulyadin meminta kepada orang tua lebih memberikan perhatian kepada anak, sehingga diharapkan memberikan nilai fositif kepada anak.

Namun, Zulyadin memastikan kerjasama ini bukan mengambil alih fungsi BP4 yang selama ini menjadi badan penasehat kepada seluruh pasangan baru, saat melakukan ijab kabul pernikahan. Zulyadin memastikan KPPAD fokus pada tupoksi mereka dalam bidang pengawasan dan perlindungan anak.

Di Kabupaten Lingga, tindak pidana terhadap anak seperti penganiayaan dan pencabulan anak di bawah umur tergolong tinggi.

Selain itu, prilaku anak yang bersangkutan dengan hukum juga tergolong tinggi seperti, terlibat perkelahian.

Pencurian dan perlakuan amoral seperti melakukan hubungan orang dewasa dan sebagianya. (rpg)

What do you think?

Written by virgo

Petani Desa Langkap Masih Pakai Traktor Tua

Bekas Petinggi Foxconn Curi 5.700 iPhone