Baturaja (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menetapkan jumlah batas minimal syarat dukungan perseorangan calon kepala daerah Pilkada 2020 yaitu sebanyak 21.936 orang.
Ketua KPU OKU Naning Wijaya di Baturaja, Rabu, mengatakan, melalui rapat pleno tertutup dengan surat keputusan nomor 3/PL.02.2-KPT/1601/KPU-Kab/X/
Syarat dukungan yang harus diperoleh calon perseorangan tersebut harus tersebar minimal 50 persen di 13 kecamatan di Kabupaten OKU.
“Artinya, harus ada dukungan dari tujuh kecamatan paling sedikit,” katanya.
Dia mengemukakan, dengan ditetapkannnya jumlah batas minimal dukungan perseorangan tersebut, pihaknya akan membuka penerimaan berkas pada 11 Desember hingga 5 Maret 2020 mendatang.
“Nantinya KPU akan menyeleksi berkas dukungan dengan lima tahapan verifikasi. Yang pertama verifikasi administrasi dimana KPU akan mengecek jumlah dan sebaran pendukung,” katanya.
Proses selanjutnya, pihaknya akan menurunkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan verifikasi faktual guna memastikan kebenaran identitas pendukung tersebut.
“Kami juga akan dari pintu ke pintu ke rumah-rumah pendukung calon kepala daerah melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan wawancara kebenaran terhadap dukungannya,” tegasnya.
Jika hasil verifikasi dan wawancara ternyata dukungan tersebut fiktif atau tidak benar, pihaknya akan mencoret atau memasukan dalam pendukung yang tidak memenuhi syarat.
“Lalu calon perseorangan tersebut harus mengganti dukungan dua kali lipat. Misalnya ada 100 KTP yang tidak masuk kategori (TMS), maka calon tersebut harus menggantinya dengan 200 KTP dan formulir dukungan yang baru,” tegas dia.