Wakil Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Brian McFeeters memastikan tidak ada calon Presiden AS yang menggunakan dana kampanye ilegal dari pihak asing. Pasalnya, berdasarkan hukum AS, seorang capres dilarang menerima dana kampanye dari pihak asing. Menurut McFeeters, konstitusional AS telah mengatur segala mekanisme dan prosedur penyelanggaraan pemilu termasuk penggunaan dana dalam proses kampanye oleh masing-masing calon presiden.
Capres yang kedapatan mendapat sumbangan terlarang dari pihak asing akan menerima sanksi. “Tidak ada (dana asing). Saya tidak yakin adanya dana asing dalam kampanye capres. Secara spesifik dana kampaye asing tidak diperbolehkan,” tutur McFeeters ketika ditemui CNN Indonesia.com dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (27/10). McFeeters memaparkan, setiap capres bisa menggalang dana tambahan untuk pemenuhan aktivitas kampanye masing-masing kandidat. Namun, terdapat batasan mengenai besaran jumlah sumbangan yang bisa diberikan suatu individu/kelompok terhadap seorang capres.
Berdasarkan konstitusi AS, tutur McFeeters, seorang individu hanya bisa memberikan sumbangan dana paling besar US$2.700, atau sekitar Rp35 juta kepada seorang capres. Di atas angka itu, seorang individu hanya boleh memberikan sumbangannya kepada komite aktivitas politik (PAC) dengan jumlah maksimal sebesar US$5.000, atau setara dengan Rp65 juta. McFeeters menyatakan, selain individu, komite kampanye masing-masing capres juga memiliki batasan dalam memberikan sumbangan.
Setiap komite kampanye hanya boleh memberikan sumbangan langsung bagi capres sebesar US$2.000, atau sekitar Rp26 juta. “Masyarakat juga bisa memberikan [dana] melalui PAC. Ini tidak diberi batasan tapi biayanya sekitar US$5.000 per individu. PAC merupakan subjek yang cukup kompleks dalam kampanye pemilu,” kata McFeeters. Penegasan soal dana kampanye ini ditegaskan McFeeters setelah Trump menunding rivalnya, Hillary Clinton, menerima sumbangan pihak asing untuk berkampanye.
Pasalnya, bocoran akun email ketua tim kampanye Clinton, John Podesta, pada beberapa pekan belakangan mengindikasikan adanya aliran dana asing ke dalam pundi Clinton Fondation sebesar US$1 juta dari Qatar. Tudingan ini digunakan Trump untuk menyebut Clinton kandidat yang korup dan menyalahi kewenangannya sebagai mantan menteri luar negeri AS saat itu.