in

Canangkan Program di Titik Transit, Ajak Masyarakat Partisipatif Awasi Pemilu

KAMPUNG PENGAWASAN: Anggota Bawaslu Sumbar, Febrian Bartez
memukul gong pencanangan kampung pengawasan dengan
disaksikan Pj Wako Sonny Budaya Putra dan Bawaslu kota, kemarin.(BAWASLU PADANGPANJANG FOR PADEK)

Mengambil titik di Terminal Bukitsuruangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumbar canangkan Kampung Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024 di Padangpanjang Barat, Kamis (9/11) kemarin.

Anggota Bawaslu Sumbar, Febrian Bartez menyebut sebelumnya pada September lalu telah dicanangkan kampung pengawasan di Kelurahan Sigando untuk Kecamatan Padangpanjang Timur. Sedangkan kali ini untuk Kecamatan Padangpanjang Barat dipilih Kelurahan Bukitsurungan melalui proses pleno provinsi dan usulan Bawaslu kota setempat.

“Berdasarkan itu, kita memilih Terminal Bukitsurungan dengan kajian sebagai titik transit banyak massa dari berbagai daerah. Sehingga pesan dan target dari program Kampung Pengawasan Partisipatif tersebut, bisa mengalir secara masif tidak hanya ke masyarakat yang ada di Padangpanjang saja,” ungkap Bartez melalui selularnya.

Dikatakan Bartez, Bawaslu sebagai pengawas tidak bisa jalan sendiri tanpa dukungan dari masyarakat untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilu. Melalui deklarasi kampung partisipatif ini diharapkan tidak hanya kegiatan seremonial semata, namun ada tindak lanjut.

Diantaranya Bawaslu Padangpanjang bisa mengajak masyarakat untuk berpartisipasi selama penyelenggaraan Pemilu 2024. Dirinya pada kesempatan itu juga minta kepada Bawaslu Kota dan Panwascam agar intensif memberikan edukasi kepada Masyarakat tentang pelanggaran dalam pemilu.

Masyarakat bisa melaporkan jika ada pelanggaran, namun harus lebih mengetahui terlebih dahulu pelanggaran apa saja yang dilaporkan. “Mengacu pada Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022, jika ada temuan pelanggaran oleh masyarakat dapat dilaporkan ke Panwascam.

Laporan dilengkapi identitas pelapor serta bukti materi pelanggaran, paling lambat 7 hari setelah terjadinya pelanggaran dimaksud. Pelapor tidak perlu takut, karena identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” beber Bartez.

Pj Wali Kota Padangpanjang, Sonny Budaya Putra mengatakan adanya kampung pengawasan ini untuk memastikan seluruh rangkaian tahapan Pemilu berjalan lancar dan tertib. Tidak hanya Bawaslu dan jajaran, untuk mengawasinya dibutuhkan sambung tangan masyarakat.

Hal ini dikatakan Sonny, merupakan suatu kepercayaan dan tanggung jawab bagi masyarakat khususnya di Bukitsuruangan untuk dapat memberikan partisipasi dengan baik. Namun ini kembali lagi kepada Bawaslu untuk menjelaskan dan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait perihal pelanggaran dalam Pemilu untuk dilaporkan.

“Kita berharap masyarakat bisa melaporkan jika ada pelanggaran selama penyelenggaraan pemilu. Sehingga Pemilu 2024 nanti berjalan dengan baik, tertib tanpa ada gangguan,” ujar Sonny.

Sedangkan Ketua Bawaslu Kota Padangpanjang, Robby Hadi Putra menyampaikan kampung ini dicanangkan sebagai bentuk kolaborasi antara Bawaslu dan masyarakat.
Kegiatan deklarasi dilakukan untuk mewujudkan pemilu yang langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

“Selain itu untuk mewujudkan pesta demokrasi yang aman tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, politisasi, SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) dan politik uang. Termasuk mewujudkan pengawas pemilu partisipatif oleh masyarakat agar melaporkan jika terjadi dugaan pelanggaran pemilu,” tutur Robby. (wrd)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Andre Rosiade Sebut Pertumbuhan Ekonomi Batam Tunjukkan Tren Positif

Buntut Pengurangan Kuota, Solar Langka di Pessel