Baca Juga
Untuk Mendapatkan PIP ada beberapa mekanisme yang harus di perhatikan, hal ini harus sesuai dengan Juklan PIP 2017 yang mengatur tentang mekanisme, persyaratan, dan cara mengajukan Dana PIP bagi penerima kartu PIP dan bagi yang belum menerima.
Mekanisme untuk Mendapatkan KIP :
Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan kepada anak usia 6 sampai dengan 21 tahun sebagai penanda atau identitas untuk menjadi prioritas sasaran penerima dana/manfaat PIP apabila anak telah terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal atau lembaga pendidikan non formal.
Persyaratan mendapatkan KIP :
1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau;
2. Sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Apabila Orang tua peserta didik belum memiliki KKS/PKH, agar melapor kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan membawa identitas diri (KTP/KK/SIM) untuk mendapatkan KKS.
Mekanisme Pengusulan
Pengusulan penerima dana PIP dilaksanakan melalui beberapa mekanisme, diantaranya bagi penerima dan bagi yang belum menerima, berhubung akan terlalu panjangan jika dibahas disini oleh karena itu silahkan download saja lampiran juklaknya di bawah ini :