PADEK.JAWAPOS.COM-Miko Kamal Centre (MKC) mengeluarkan catatan akhir tahun 2023 terkait fasilitas umum (fasum) di Kota Padang yang kondisinya masih belum baik, dan rendahnya tingkat responsivitas instansi terkait.
Berdasarkan catatan MKC, dari 184 laporan gangguan fasum yang diterima MKC sejak 4 Mei 2023 hingga 29 Desember 2023, hanya 41 laporan yang diselesaikan oleh instansi terkait. Artinya, sebanyak 143 laporan atau 78,3% belum diselesaikan.
“Instansi yang paling banyak dilaporkan adalah Dinas PUPR Kota Padang, yaitu sebanyak 95 laporan. Instansi tersebut juga merupakan instansi yang paling tidak responsif, dengan tingkat responsivitas hanya 9,4%,” ungkap Miko saat jumpa pers di kantor Miko Kamal & Associates, Jl. Permindo No. 61 Padang, Jumat (29/12/2023).
Instansi berikutnya yang paling banyak dilaporkan ke MKC, adalah Polisi Pamong Praja (28 laporan), Dinas Perhubungan (27 laporan), Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang 23 laporan dan beberapa instansi lainnya.
MKC juga mengungkapkan instansi yang paling banyak merespons laporan masyarakat, yakni Dinas Perhubungan Kota Padang yang menyelesaikan 12 laporan dari 27 laporan yang masuk (44,4%).
“Instansi yang tidak responsif adalah Polisi Pamong Praja Kota Padang, yaitu hanya menyelesaikan 1 laporan dari 28 laporan yang masuk (3,6%),” katanya.
Menurut Miko, fasum yang paling banyak dilaporkan adalah jalan rusak, yaitu sebanyak 59 laporan. Disusul trotoar (30 laporan), drainase (17 laporan), lampu jalan (16 laporan), PKL dan pohon pelindung (masing-masing 10 laporan), lampu lalu lintas (6 laporan) dan lain-lain.
Kecamatan lokasi fasum yang paling banyak dilaporkan adalah Padang Barat (43 laporan), disusul Padang Utara (37 laporan), Koto Tangah (27 laporan), Padang Timur (19 laporan), Padang Selatan (15 laporan), Kuranji (14 laporan), Nanggalo (9 laporan), Lubuk Begalung dan Pauh masing-masing 8 laporan, serta Lubuk Kilangan (3 laporan).
“Berdasarkan hasil survei MKC, trotoar berlubang di Kota Padang sebanyak 33 titik,” bebernya dalam Konferensi pers yang dipimpin Pengawas MKC Ridwan Amsal, dihadiri anggota pembina Ilhamsyah Mirman, Ketua Satgas MKC Taufiq Ikhsan Darlius, Ketua Tim Hukum MKC Afdal Hirawan beserta anggotanya Jhon Riki, Tiswal, Yudhi Fr, Upik Ramona dan Aldi.
Menurut Miko, catatan akhir tahun 2023 ini menggambarkan betapa pemerintah masih abai terhadap hak konstitusional warga atas fasilitas umum yang layak.
Sebagaimana termaktub langsung di dalam Konstitusi, yaitu Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, fasum adalah hak konstitusional setiap warga negara Indonesia. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
“Pemerintah yang abai dalam memenuhi hak publik sama dengan pemerintah yang tidak bertanggung jawab,” tandas Miko Kamal yang juga Ketua DPC Peradi Padang.
Untuk itu, tokoh yang punya gagasan “Padang Kota Internasional” tersebut berharap tahun 2024 nanti pemerintah memperbaiki kinerjanya dalam memenuhi hak konstitusional publik atas fasum yang layak.(rel)