in

Catut Nama Presiden, Akun Youtube di Laporkan

BP/IST
H Gunadi Nawawi

Palembang, BP

Relawan Jokowi Sumatera Selatan (Sumsel) mendatangi Polda Sumsel untuk melaporkan salah satu akun youtube Gg dalam dugaan tindak pidana ITE pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Kamis (13/8).

Kamarudin selaku Ketua  Relawan Jokowi yang turut didampingi oleh kuasa hukumnya Desmond Simanjutak dalam hal ini melaporkan dalam dugaan tindak pidana ITE pasal 27 ayat 3 Undang Undang di mana kondisi fakta yang ada di situ bahwa dalam satu objek tanah papan plang yang mencantumkan nama Presiden RI Jokowi yang ditransmisikan.

Menurut Desmond Simanjutak, SH mengatakan melalui youtube yang disebarkan di situ jelas menunjukkan bahwa di akun youtube tersebut ada menuliskan spanduk bahwa tanah ini hak milik Presiden RI  Jokowi.

“Kami meyakini bahwa itu tidak benar karena telah mencemarkan nama baik Presiden RI Jokowi disini yang kami laporkan bahwa ada bukti petunjuk  akun youtubenya yang tertulis nama Gunadi Gunadi,”katanya.

Mengenai pertanyaan wartawan kenapa yang dilaporkan hanya akun youtubenya, dia menjawab karena berdasarkan akun youtube merupakan sebuah rangkaian yang dia pasang dari akun youtube tersebut karena akun youtube ini dapat menyebar ke warga net.

“Dalam hal ini kita mempertimbangkan nama baik Presiden RI Jokowi dalam skala nasional baik ketika ditransmisikan melalui akun youtube nah ini dapat meluas dampaknya ke Masyarakat Indonesia,” katanya.

Sedangkan menurutnya, locusnya ketika berbicara transmisi melalui media elektronik jelas ini pelanggaran ITE.

Untuk lokasi tanah tersebut berada di sekitar Wilayah Jakabaring Kabupaten Banyuasin dengan luas tanah kurang lebih 88 X 301 meter.

“Yang perlu dicatat adalah bahwa kami dari Kuasa Hukum dan Tim Relawan Jokowi tidak pernah mempersoalkan persoalan tanah namun yang kami persoalkan adalah nama baik Presiden RI Jokowi yang dijadikan alat lalu ditransmisikan melalui media jejaring sosial.Jadi kami melaporkan dugaan pasal 27 ayat 3 Undang Undang ITE,” katanya.

Pihaknya dari tim Relawan Jokowi berharap kepada penegak hukum untuk segera  ditindaklanjuti laporan ini secara profesional, dab segera menangkap pelakunya karena ini dapat dikembangkan bukan secara ITE karena ini merupakan pelanggaran yang mengatasnamakan simbol negara apabila bukti bukti sudah cukup tolong dibawa segera ke ranah hukum.

Menurutnya laporan ini sendiri atas inisiatif sendiri dan tindak lanjutnya diserahkan kepada Presiden Jokowi.

“Akan tetapi kami sangat sangat tidak rela , nama baik kepala negara dipergunakan atau dipermainkan untuk hal hal yang tidak benar,” katanya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membenarkan adanya laporan tim relawan Jokowi Sumsel dalam dugaan tindak pidana ITE.

“Laporan pelapor sudah diterima dengan nomor polisi LPB / 601 / VIII / 2020 / SPKT dan akan dilakukan penyelidikan oleh tim Syber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel,” katanya.

Ketua LSM Berantas Korupsi Indonesia (BKI), Muhtar Maduron mengatakan, pembuatan video tersebut bukan untuk menyudutkan presiden tapi meminta presiden memberikan perhatian atas pemasalahan ini.

“Pak Gunadi ini sudah melapor kesana kesini soal lahan yang diklaim seorang oknum perwira polisi.Video itu tidak ada politik atau mengatakan itu dikatakan fitnah dan menulis Jokowi itu sara , itu murni biasa dan ini permintaan pak Gunadi sebagai anak bangsa,” katanya, Jumat (14/8)

Terkait pengaduan dari Relawan Jokowi Sumatera Selatan (Sumsel) di Polda Sumsel tersebut, dia menilai itu inisiatip dari pelapor sendiri dan bukan perintah langsung atau surat kuasa langsung dari Presiden Jokowi.

Sedangkan H Gunadi Nawawi, kuasa Pemilik Lahan Alm Rakik Bin Rawal diatas lahan 88 x 301 m3 di lokasi Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan,  Jalan Lingkar Selatan , Banyuasin mengakui dirinya yang membuat video tersebut dan viral di Youtube.

Dia sengaja membuat video tersebut karena lahan  Alm Rakik Bin Rawal diatas lahan 88 x 301 m3 di lokasi Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan,  Jalan Lingkar Selatan , Banyuasin di  klaim seorang oknum perwira polisi dan dia sudah melapor kemana-mana namun tidak di respon pihak terkait.

Dia berharap dengan menuliskan nama Jokowi dalam plang nama , maka pemerintah ada perhatian atas kasus ini, apakah dirinya hanya sebagai warga biasa yang tidak memiliki daya upaya untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“ Apa yang aku viralke itu hoaks? nyatanya ada nama Jendral polisi itu, waktu persidangan kemarin nama polisi itu tidak ada, masang nama lahan itu Hasim Husin  sebetulnya , Zainal Tan tertera di sertifikat, polisi itu apa dia,ada nomor aku ngapo tidai di telepon kalau dia jantan seorang jenderal,  aku WA sama telepon dan di jawabnya “ katanya ketika ditemui dikediamannya, Jumat (14/8).

Atas pengaduan tersebut Gunadi menegaskan kalau tidak ada surat perintah atau surat kuasa dari Presiden Jokowi untuk melaporkan dirinya kepolisi, dirinya tidak mau di periksa.#osk

 

 

 

 

 

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pusri tingkatkan kompetensi SDM melalui program beasiswa pendidikan

Kuryana Azis Hadiri Acara Silaturahmi Gubernur Sumsel Dalam Rangka Pilkada Damai