in

Cegah Perang Tarif Perusahaan Asuransi

Penetapan tarif premi properti dan kendaraan bermotor oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disikapi positif oleh industri jasa asusransi di Sumatera Barat. Sesuai dengan SE OJK No.06/SEOJK.05/2017 tersebut diharapkan munculnya keseragaman tarif baru untuk dua bidang tersebut serta dapat mencegah perang tarif antarperusahaan asuransi.

Hal itu terungkap dalam  Workshop  dan Sertifikasi Agen Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Kamis (6/4) bertempat di HW Hotel, Padang. Hadir dalam kegiatan itu OJK Sumbar, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang membawahi belasan industri jasa asuransi yang ada di Sumbar. Kegiatan tersebut dihadiri  oleh mitra bisnis seperti Bank, leasing dan pembiayaan, dealer serta pemerintah daerah.

Kepala OJK Sumbar Indra Yuheri mengatakan, pertemuan yang dilakukan melibatkan perusahaan asuransi bertujuan untuk menumbuhkan kesepahaman terhadap penetapan tarif baru untuk properti dan kendaraan bermotor.

“Kegiatan ini juga merupakan sosialisasi dan sharing kepada perusahaan asuransi di Padang bagaimana premi baru tersebut bisa terealisasi dengan baik sesuai dengan batasannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, workshop yang dilakukan juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan serta menambah wawasan tentang kentuan terbaru perasuransian. Dalam hal ini terkait tarif baru properti dan kendaraan bermotor, sesuai dengan SE OJK yang terbaru.

Ia menambahkan, aturan tersebut sangat dibutuhkan sesuai dengan kondisi pasar saat sekarang. Karena ketimpangan yang terjadi, tarif premi yang berlaku dinilai tidak merefleksikan risiko yang dilindungi asuransi.

Indra berharap ke depannya tercipta satu keselarasan dan pemahaman bersama bahwa sesuai dengan SE OJK No. 06/SEOJK.05/2017, telah terjadi perubahan terhadap tarif properti dan kendaraan bermotor  yang berlaku pada 1 April 2017.

April ini seluruh perusahaan asuransi bisa menyepakati aturan-aturan yang sudah ada dan mampu bersaing secara sehat. Terutama dalam memberikan pelayanan, bukan bermain pada penawaran tarif premi. Karena semuanya sudah diatur dengan ketentuan.

Seperti diketahui, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh OJK dan tim tarif, besaran kenaikan untuk asuransi kendaraan bermotor berkisar antara 50 sampai 100 persen. Sedangkan besaran penurunan berkisar antara 15 sampai 20 persen.

Kemudian, untuk asuransi properti kenaikan, berkisar antara 20 persen. Sementara penurunan  sebesar 5 persen. Faktor kenaikan atau penurunan tarif premi  ditentukan berdasarkan profil risiko, dan disesuaikan dengan data statistik. Jika risiko tinggi  dan sangat berbahaya  maka kenaikan premi bisa melebih 50 persen.

Di sisi lain, OJK juga meminta industri jasa asuransi agar memberdayakan agen-agen yang profesional. Selain itu, agen juga harus tersertifikasi karena agen bekerja memasarkan produk asuransi, untuk itulah dibutuhkan tenaga yang profesional dan diakui.

OJK juga mengimbau dan melarang perusahaan asuransi memberikan janji dan iming-iming berlebihan untuk mendapatkan nasabah. Karena bisa membuat persaingan industri asuransi menjadi tidak sehat.

Sementara itu, Ketua Bidang Properti AAUI Pusat Hendry Thamrin menyebut dalam perlindungan asuransi bidang properti yang dilindungi bisa dari bencana gempa bumi serta banjir. Karena akibat kedua bencana tersebut risiko yang dimunculkan sangat tinggi. 

Dengan SE OJK yang baru diharapkan bisa menseleraskan tarif premi yang ada. Karena sudah diikat oleh aturan. Dengan begitu perang tarif antar perusahaan asuransi bisa dihindari. Ke depannya memunculkan persiangan bisnis yang baik. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Tuntutan Jaksa tak Sesuai Fakta Sidang

Berlayar dengan Kapal Pesiar Sekelas Hotel Bintang Lima