PADEK.CO-Memasuki tahun ajaran baru, Dewan Pengurus Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Padang (DPC Peradi Padang) kembali ke sekolah untuk penyuluhan tentang hukum dan organisasi advokat.
Kali ini, kegiatan bertajuk “Peradi Goes to School” ke-19 itu digelar SMA N 12 Padang, Senin (17/7). Bertempat di mushalla sekolah yang berlokasi di Gurun Laweh Nanggalo itu, puluhan siswa kelas XII menyimak dengan serius paparan Ketua DPC Peradi Padang, Miko Kamal.
Menurut Miko, sejauh ini sudah sekitar 24 sekolah yang telah dikunjungi pihaknya dalam program Peradi Goes to School yang diikuti total hingga ribuan siswa.
Dalam kesempatan sosialisasi di sekolah, Miko selalu menjelaskan tentang hukum tawuran, lalu lintas, kebersihan dan ITE serta perlindungan terhadap anak. Di samping itu, memperkenalkan dunia advokat baik dari sisi organisasi hingga bagaimana advokat bekerja serta digaji oleh negara atau tidak.
“Kita harap dengan adanya penyuluhan ini generasi muda kita bisa menjadi generasi yang patuh dan tidak melakukan pelanggaran. Sebab penegakan hukum sangat penting dan negara tidak akan nyaman kalau hukumnya tidak ditegakkan dengan benar,” jelasnya.
Kegiatan ini juga bagian dari pengendalian sosial dalam mengantisipasi kenakalan remaja, khususnya di Kota Padang.
Untuk itu, disampaikannya beberapa materi hukum yang terkait dampak dari kenakalan remaja, seperti hukum tawuran dan hukum lalu lintas yang sering dilanggar oleh para remaja yang berpendidikan SMA dan SMK.
“Banyak generasi muda yang ikut tawuran dan balap liar. Apabila itu dilakukan, maka dapat mengancam seluruh pihak, baik dari sisi anak itu sendiri yang akan bermasalah dengan hukum maupun dari masyarakat yang tidak merasa aman dan tentram,” jelasnya lagi.
Sekretaris Pengurus DPC Peradi Padang, Mevrizal kepada siswa yang mengikuti kegiatan ini mengatakan bahwa sejauh ini di Kota Padang ada beberapa anak yang bermasalah dengan hukum.
Dicontohkannya, kasus penangkapan seorang anak SMA di Tunggul Hitam beberapa waktu lalu yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba. Anak itu terancam 1 tahun pidana karena masih di bawah umur.
Kemudian, contoh lainnya yang disampaikan Mebrizal adalah, beberapa waktu yang lalu juga ada kasus pengamanan seorang anak SMK yang diduga hendak tawuran dan membawa senjata tajam sepanjang 1 meter.
Diharapkannya lewat penyuluhan yang dilakukan pihaknya lewat Peradi Goes to School, berbagai persoalan hukum yang dialami para siswa atau remaja itu tidak terjadi lagi ke depan.
“Di usia remaja, anak-anak memang rentan melakukan kenakalan karena sedang mencari jati dirinya. Sehingga Peradi Padang intens melakukan kegiatan ini untuk mencegah agar anak-anak remaja kita tidak lagi ada yang bermasalah dengan hukum. Dengan begitu, diharapkan tercipta generasi muda yang taat hukum yang berlaku,” kata Mevrizal. (s)