in

Cermat Sejak Bacaleg, Masyarakat Layangkan 58 Laporan ke KPU se-Sumatera Barat

PADEK.CO—Setelah 10 hari menunggu tanggapan masyarakat terhadap daftar calon sementara (DCS) Pileg 2024, KPU di Sumatera Barat hanya menerima 58 laporan. Tanggapan terhadap bacaleg DPRD Sumbar ada 5 laporan, dan 53 laporan terhadap bacaleg DPRD Kabupaten Kota.

“Lima laporan masyarakat tersebut, pertama terkait kegandaan calon DPRD Provinsi dengan DPRD Kota Bukittinggi. Kedua, terkait dukungan terhadap salah satu calon, yaitu memberikan tanggapan positif berupa dukungan terhadap si calon,” ujar Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, KPU Sumbar, Jons Manedi, Rabu (30/8/2023).

Kemudian, kata Jons Manedi lagi, 3 tanggapan atau masukan masyarakat terhadap salah satu calon dalam satu partai. Tanggapan tidak memberikan dukungan terhadap calon tersebut untuk melanjutkan proses pencalonan sebagai bacaleg DPRD provinsi.

Untuk diketahui, KPU telah mengumumkan DCS  sejak 19 Agustus hingga 23 Agustus 2023 lalu. Data laporan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS diterima KPU sejak 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023.

Sementara itu, 53 laporan masukan dan tanggapan terhadap penetapan DCS tingkat kabupaten dan kota, di antaranya, KPU Pesisir Selatan sebanyak 17 laporan, KPU Sijunjung 11 laporan, KPU Padangpariaman 3 laporan, KPU Limapuluh Kota 1 laporan.

Kemudian, KPU Dharmasraya 3 laporan, KPU Pasaman Barat 1 laporan, KPU Padang 1 laporan, KPU Sawahlunto 1 laporan, KPU Bukittinggi 13 laporan, dan KPU Kota Pariaman 2 laporan.

Jons Manedi juga mengatakan, KPU Sumbar menindaklanjuti dengan menyampaikan kepada partai politik yang bersangkutan. Kemudian partai akan melakukan klarifikasi internal ke kadernya dari tanggal 1-7 September 2023.

“Partai politik masih mempunyai waktu hingga tanggal 7 September 2023, untuk menyampaikan hasil klarifikasi kepada KPU. Kami akan menerima hasil klarifikasi dari parpol mulai tanggal 1 sampai dengan 7 September mendatang,” ujarnya.

Lebih jauh Jons Manedi menyampaikan, KPU atas tanggapan masyarakat tersebut sudah menyurati parpol yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi dan memberikan ruang kepada bakal caleg untuk mengklarifikasi kepada parpol.

Dari hasil klarifikasi, katanya, KPU akan mencermati dan merapatkan untuk memberi untuk memberikan status bakal calon yang mendapatkan masukan atau tanggapan dari masyarakat. Kalau nanti dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), maka parpol masih bisa mengajukan pengganti bakal calon sementara tersebut diberikan batas waktu tanggal 14 hingga 20 September 2023.

“Proses ini tetap berlanjut hingga nanti di rancangan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023,” pungkasnya. (*)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Tersesat, Pendaki Gunung Merapi Asal Riau Ditemukan Selamat, Diduga Terpisah dari Rombongan saat Turun

Tingkatkan Ketahanan Perempuan di Politik, Keterwakilan di Parlemen Belum Ideal