Jumat, 4 Agustus 2017 12:32 WIB
BIREUEN – Satu unit mobil type SUV (sport utility vehicle) Honda CRV Bk 209 HK milik Hajrial Ilyas, warga Gampong Geulanggang Teungoh, Kota Juang Bireuen, dilarikan calon pembeli saat negosiasi harga, Rabu (2/8) di kawasan salah satu bengkel Desa Geulanggang Teungoh, Kota Juang Bireuen.
Kapolres Bireuen AKBP Riza Yulianto SE SH melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Andrian, Kamis (3/8) mengatakan, berdasarkan laporan korban ke Polres Bireuen, pelaku yang bernama Romi (32) warga Idi Rayeuk, Aceh Timur, bersama seorang saksi bernama Mustafa dan korban bertemu di Doorsmeer U Cot, Geulanggang Baro, Kota Juang Bireuen.
Pertemuan itu membicarakan jual beli mobil tersebut. Pelaku ingin membeli mobil tersebut dengan harga Rp 175 juta. Usai kesepakatan harga, pelaku dan korban menaiki mobil tersebut menuju salah satu bengkel di Desa Geulanggang Teungoh untuk tes drive.
Setelah sampai di bengkel Midi Wayer, korban turun dan pelaku meminjam mobil tersebut dengan alasan hendak mengambil uang di bank dan menjemput istri pelaku. “Korban mengizinkan mobil dibawa pelaku karena alasan hendak mengambil uang dan jemput istri,” kata Kasat Reskrim.
Ternyata, setelah ditunggu hingga 30 menit pelaku bersama mobil juga belum kembali, korban menghubungi calon pembeli tersebut yang sudah diketahui namanya. Pelaku mengaku sedang antri di bank untuk mengambil uang cash. Korban tetap menunggu lagi, namun tidak juga muncul, akhirnya korban menguhubungi lagi, namun nomor Hp tidak aktif lagi, akhirnya korban membuat laporan ke Polres Bireuen.
Pelaku diduga bernama Romi warga Idi Rayeuk Aceh Timur. Polres Bireuen kata Kasat Reskrim sedang berusaha mencari dan menyelidiki kemana mobil dilarikan. “Pelaku sudah kita ketahui berdasarkan laporan korban, kami terus mencari keberadaannya,” ujar Kasat. Kendaraan yang dibawa lari Honda CRV warna hitam BK 209 HK, nomor mesin R20A1-3811112 sedangkan nomor rangka adalah MHRRE18409J900651.(yus)