in

Curi Gitar Buat Main Game Online

DIBAWA: Petugas membawa terdakwa saat hendak mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (10/1). F-raymon/tanjungpinang pos

TANJUNGPINANG – Riski Heryanto Putra (18) terdakwa kasus dugaan pencurian handphone menjalani persidangan pertama dan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang secara tertutup, Selasa (10/1) kemarin.

Dalam persidangan terungkap, hasil curian itu digunakan untuk bermain game online di warnet.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryo Nugroho mengatakan, saat terdakwa sedang di rumah tantenya yang terletak di sekitar Jalan Kuantan tepatnya di depan busana lama, tidak lama kemudian, datang saksi Nopriansyah dengan menggunakan sepeda motornya.

Saksi datang untuk menemui terdakwa dan mengajaknya jalan-jalan naik sepeda motor saksi.

Saat tiba di simpang Jalan Kuantan, terdakwa melihat pintu belakang ruko milik korban dalam keadaan terbuka. Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi perihal keadaan ruko tersebut yang sepertinya dalam keadaan kosong.

Terdakwa dan saksi meletakkan sepeda motor tak jauh dari Simpang Kuantan. Setelah itu terdakwa dan saksi berjalan kaki menuju belakang ruko korban dan setelah tiba di belakang ruko yang berpagar, terdakwa langsung memanjat pagar belakang ruko.

”Pagar tersebut sejajar dengan atap lantai 1. Sedangkan saksi tidak ikut masuk dan berada di belakang tembok pagar ruko sambil memantau kaadaan di luar ruko tersebut,” katanya.

Setelah masuk dalam ruko terdakwa mengambil gitar Merek Yamaha satu unit, satu unit laptop merk Asus warna putih dan satu unit handphone Samsung J7 warna putih.

Haryo menyebutkan, sebagian barang- barang curian sudah dijual oleh terdakwa. Hasil uang tersebut digunakan untuk biaya hidup dan bermain game online di warnet.

Riski Heryanto Putra temasuk nekat. Kembali terlintas di pikirannya untuk mengulangi kembali pencurian ke ruko milik korban.

Selanjutnya terdakwa berjalan kaki menuju belakang pagar tembok ruko korban dan setelah tiba di belakang pagar tembok terdakwa memanjat pagar belakang ruko.

Setelah masuk ke dalam ruko, kemudian terdakwa mendorong pintu tersebut sekitar lima kali hingga pintu tersebut terbuka, terdakwa mengambil dua unit handphone dan laptop merek HP.

”Usai mencuri, terdakwa pulang kerumah tantenya dan menyimpan barang curian di atas plafon kamar tidur terdakwa,” ungkapnya.

Akibat perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta. (cr27)

What do you think?

Written by virgo

Mengaplikasikan Pancasila dalam Kehidupan

Hari Ini Pemprov dan DPRD MoU KUA PPAS