Palembang, BP- Pelaku pencurian milik korbannya Riza Perdana Wijaya (33) warga Jalan KI Merogan, Perumahan Permata Hijau, Kecamatan Kertapati, Palembang ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Tersangka Ahmad Fajri (34), warga Perumahan Liverpool 2, Jalan Sungai Pinang, Kelurahan Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel ini diamankan di rumah korban ketika sedang bekerja, Jumat (5/8) sekitar pukul 23.00.
Kejadian berawal dari pelaku bekerja di rumah korban.
“Saat ingin menarik uang di ATM BRI ternyata hanya ada uang Rp80 ribu, korban yang merasa curiga langsung mendatangi kantor Bank BRI terdekat untuk meminta rekening koran,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, Sabtu (6/8).
Menurutnya setelah tercetak rekening koran dari kantor Bank BRI ternyata uang milik korban Rp9 juta sudah ada orang yang menariknya hingga menyisakan Rp80 ribu.
Akibat kejadian ini, korban pun langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Mendapat laporan, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah korban ketika sedang bekerja.
“Selain pelaku, anggota kami juga mengamankan barang bukti yakni satu lembar ATM BRI, satu lembar rekening koran bank BRI, screenshoot tersangka ketika mengambil uang di ATM, satu unit handphone (HP) merek Oppo dan satu unit handphone (HP) merek Vivo milik korban dan pelaku,” katanya.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama di atas lima tahun penjara.
Tersangka Ahmad Fajri mengakui perbuatannya. ” Saya bekerja di rumah korban sebagai satpam, hasil curian saya belikan handphone serta barang-barang beharga lainnya,” katanya.#osk