PADEK.CO–Pemkab Agam melalui Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga merupakan Pemerintah Daerah pertama yang telah mendaftarkan merek kolektif dalam program one village one brand, dengan mendaftarkan merek kolektif Nasi Kapau.
“Pendaftaran merek kolektif Nasi Kapau ini diharapkan mampu menghindari kekayaan kuliner daerah kita diklaim oleh daerah lain dan juga untuk menjaga kelestarian resep dan cita rasa nasi kapau ini secara turun temurun,” ujar Kadisparpora Agam, Syatria.
Disparpora Kabupaten Agam khususnya Bidang Ekonomi Kreatif menjadi inisiator pendaftaran merek kolektif nasi kapau ini, sehingga lahirlah brand merek kolektif yaitu “Asli No Nasi Kapau” yang mengandung arti bahwa Nagari Kapau merupakan daerah asal lahirnya nasi kapau di Kabupaten Agam.
Atas peran tersebut Pemkab Agam mendapatkan penghargaan Apresiasi Kekayaan Intelektual dari Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Min Usihen SH MH.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Drs H Edi Busti MSi dalam acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC)/ Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di Gedung Youth Center, Bagindo Aziz Chan, Padang, Selasa (19/9).
Turut hadir dalam acara penyerahan piagam perhargaan kepada Kepala Daerah tersebut Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Agam Syatria SSos MSi, Wali Nagari Kapau Doddy Fatra dan Bamus Nagari Kapau.
Kadisparpora Syatria berharap produk-produk ekonomi kreatif dan UMKM Kabupaten Agam bisa kita daftarkan kekayaan intelektualnya melalui Indikasi Geografis, merek komunal, hak paten, HKI, dan lain sebagainya.
“Sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga dan melindungi kelestarian dan keaslian produk Kabupaten Agam yang kita cintai. Menjaga dan melestarikannya dengan cara menggunakannya dalam kehidupan kita sehari-hari,” ujar Syatria. (*)