in

Dalam PERDA Pendidikan SMUN dan SMKN Kota Batam Wajib Menerima 5 Persen Siswa Baru Dari Jalur Prestasi

Dalam Peraturan Daerah Pendidikan kota Batam,  Sekolah Menengah Umum Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Provinsi Kepulauan Riau wajib menerima 5 persen siswa baru dari jalur prestasi.

Dengan adanya perda tersebut, kata dia, dunia pendidikan diharapkan akan menjadi lebih cerah dan terjamin. Perda ini juga mengatur tentang pengelolaan pendidikan menengah dan Khusus.

Ketua Panitia Khusus Perda Pendidikan Kepri, Alex Guspeneldi, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan pihak SMUN dan SMKN juga wajib menerima sebanyak 5 persen siswa baru dari keluarga tidak mampu.

“Dalam perda ini juga mengatur tentang zonasi penerimaan peserta didik baru. Nantinya, setiap sekolah harus memberikan alokasi 70 persen untuk pelajar yang tinggal di sekitar sekolah, 20 persen di luar sekolah,” ujarnya.

Alex mengemukakan perda ini merupakan wujud dari pengalihan kewenangan SMU/SMK dari kabupaten dan kota kepada Dinas Pendidikan Kepri. Perda ini juga mengatur pendidikan keagamaan untuk melahirkan SDM yang berkualitas dan berakhlak mulia.

“Juga akan mengatur tentang masalah perizinan bagi sekolah-sekolah baru,” kata Alex.

Selain itu, di dalam perda ini juga mengatur tentang pendidikan adat istiadat, bahasa dan sastra, kewirausahaan, pendidikan kemaritiman dan pertanian.

Baca Juga : PERINGATAN HARI JADI BATAM KE 188, AKAN DIGELAR BATAM INTERNATIONAL CULTURE CARNIVAL YANG DIIKUTI 8 NEGARA

Tidak hanya itu, dalam perda ini juga mengatur tentang pendidikan anti korupsi, bela negara, lingkungan alam dan sekitar.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun menyambut baik kehadiran perda ini. Pemprov mendukung penuh kehadiran perda ini demi perbaikan sistem pendidikan di Kepri.

“Pemprov mendukung penuh perda inisiatif ini. Kami juga akan mendorong pelaksanaan perda ini secara konsisten demi melahirkan anak Kepri yang hebat,” kata Nurdin.

Sebelum disahkannya perda ini, sempat terjadi perdebatan waktu pelaksanaan. Anggota DPRD Kepri Asmin Patros mempertanyakan soal dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang tidak diperhitungkan dalam besaran 20 persen.

“Jika disahkan langsung, maka akan berpengaruh kepada APBD 2018 yang sudah disahkan kemarin. Jangan sampai kita melanggar perda yang kita buat sendiri,” kata Asmin.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pasien yang Kelihatan Gugup

Peringatan Hari Jadi Batam ke 188, Akan Digelar Batam International Culture Carnival Yang Diikuti 8 Negara