Diubahnya kuota jalur prestasi untuk menampung siswa yang memiliki prestasi yang ingin sekolah di luar zonanya.
JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya merivisi peraturan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Salah satu yang dirivisi yaitu kuota jalur prestasi dari sebelumnya lima persen menjadi lima persen hingga 15 persen.
“Kami harapkan revisi tersebut sudah disesuaikan dengan keinginan masyarakat, bahkan arahan dari Presiden, Joko Widodo,” kata Menteri Pendidikan dan Kebuayaan (Mendikbud), Mugadjir Effedy, di Jakarta, Jumat (21/6). Revisi ini, tambahnya, merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, Presiden, di Gresik, Jawa Timur, meminta kebijakan PPDB dievaluasi. Salah satu arahan Bapak Presiden untuk ditinjau bagian-bagian mana yang masih belum ada kesepakatan atau dalam tanda petik kontroversi,” ujar Muhadjir.
Dalam kesempatan itu, Mendikbud juga mengatakan bahwa Permendikbud tentang PPDB tersebut sedang dalam proses untuk menjadi Peraturan Presiden (Perpres). “Peningkatan peraturan ini sangat penting untuk memetakan permasalahan-permasalahan yang harus diselesaikan dalam rangka pemerataan pendidikan,” tandasnya.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi, menambahkan, diubahnya rentang untuk jalur prestasi dari 5 persen menjadi 5 hingga 15 persen tersebut untuk menampung siswa-siswa yang memiliki prestasi yang ingin sekolah di sekolah yang berada di luar zonanya. Revisi itu dilakukan pada Permendikbud 51/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Didik menambahkan, Kemendikbud akan segera mengirim surat edaran kepada dinas pendidikan di daerah. Harapannya, daerah yang masih bermasalah PPDB bisa menemukan solusi. “Untuk daerah yang PPDB-nya tidak bermasalah, tidak perlu mengikuti revisi ini,” ujar dia.
Didik menambahkan, Kemendikbud telah mengumpulkan kepala lembaga penjamin mutu pendidikan (LPMP) dari seluruh Indonesia dan diketahui bahwa persoalan PPDB disebabkan sejumlah orang tua yang tidak puas karena anaknya tidak tertampung di sekolah favorit, padahal memiliki prestasi yang baik.
Menurut Didik, dengan zonasi ini, memperluas sekolah favorit sehingga bisa diakses siswa dari semua kalangan. Sekolah favorit bukan karena muridnya yang bagus, melainkan proses pembelajaran di sekolah itu sehingga menghasilkan murid yang bagus pula.
Seperti diketahui bahwa PPDB 2019 dilaksanakan melalui tiga jalur, yaitu zonasi, prestasi, dan jalur perpindahan orang tua. Dalam hal ini, kuota zonasi sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
Jalan Pintas
Sementara itu, Pengamat Pendidikan, Itje Chodidjah, menilai revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang dilakukan Kemendikbud merupakan tindakan yang tergesa-gesa. Ia menilai penambahan persentase PPDB jalur prestasi menjadi 5 sampai 15 persen terlalu besar.
Ia juga menyayangkan proses revisi yang dilakukan merupakan jalan pintas, bukan berdasarkan evaluasi pelaksanaan program, tapi lebih karena melihat reaksi masyarakat saja.
“Merevisi peraturan kok berbasis reaksi masyarakat, bukan pada evidence based consideration. Ini menunjukan Kemendikbud hanya ambil jalan pintas aja,” tegasnya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi X, Djoko Udjianto, menjelaskan sudah seharusnya Kemendikbud menentukan persentase yang realistis sejak awal. Sebab, setiap daerah memiliki kondisi pendidikan yang berbeda, sehingga Kemendikbud harus menetapkan kebijakan sesuai fakta-fakata yang terjadi di lapangan. ruf/E-3