Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanahdatar kembali berhasil menangkap dua terduga pengedar narkoba dalam waktu satu jam. Keduanya diamankan Jumat (17/11) sekira pukul 17.00.
Kapolres Tanahdatar AKBP Derry Indra, melalui Kasat Narkoba AKP Desneri, membenarkan telah menangkap dua tersangka pengedar narkotika tersebut. Tim Tarantula Polres Tanahdatar berhasil menangkap tersangka JA di rumahnya di Kecamatan Limakaum Kabupaten Tanahdatar.
“Dari tangan tersangka JA kami berhasil menyita enam paket ganja kering yang dikemas dengan plastik bening,” ujar Desneri, Minggu (19/11).
Selain enam paket ganja kering siap edar, petugas juga mengamankan Barang Bukti (BB) lain yakni uang tunai Rp300 ribu, dan satu unit HP. Berselang hanya satu jam dari penangkapan JA, Tim Tarantula kembali menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu lainnya berinisial RS.
Tersangka berinisial RS ditangkap sekira pukul 18.00 WIB di pinggir jalan raya Kecamatan Limakaum. Untuk barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu dua paket narkoba jenis sabu, uang tunai sebanyak Rp 250 ribu, sepeda motor dan satu unit HP.
“Penangkapan dua tersangka pengedar narkotika itu berkat adanya laporan masyarakat yang mencurigainya mengedarkan barang terlarang itu,” terang Kasat.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanahdatar untuk diproses selanjutnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap Tersangka JA dikenakan pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009.
Sedangkan tersangka RS, dikenakan pasal 114 ayat (1), Jo pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009. (stg)