PROHABA, LHOKSUKON – Dalam sepekan ini atau sejak Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, personel Polres Aceh Utara berhasil mengamankan empat pria yang terlibat kasus narkoba dalam waktu dan lokasi berbeda.
Mereka adalah Nailul (41), Tomi (30), dan Riski (25) warga Gampong Cot Girek, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara.
Sedangkan satu lagi, Fajar, merupakan pedagang asal Gampong Trieng Pantang, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Dari keempat tersangka, polisi berhasil menyita 11 paket sabu sebagai barang bukti dalam dua kasus.
Adapun tiga tersangka yaitu Nailul (41), Tomi (30), dan Riski (25) diringkus pada 18 Mei 2021 di Gampong Cot Girek, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara.
“Petugas berhasil mengamankan Nailul lebih dulu dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,13 gram,” ucap Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto SIK melalui Kasatres Narkoba, Iptu Samsul Bahri, kepada ProHaba, Minggu (23/5/2021).
Dalam proses penyelidikan terungkap bahwa Nailul membeli sabu dari Tomi.
Baca juga: Bebas dari LP, Residivis Kembali Edarkan Sabu
Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap tersangka Tomi dan Riski di sebuah rumah dengan barang bukti 6 paket sabu seberat 1,91 gram.
Selanjutnya pada Kamis (20/5/2021), Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara mengamankan Fajar.
Dari tangannya petugas menyita empat paket sabu seberat 1,33 gram.
“Keempat tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Aceh Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” timpal Iptu Samsul Bahri.
Karena kasus tersebut masih butuh proses penyelidikan dan penyidikan.(jaf)