in

Dana Alokasi Khusus Fisik dalam Pembangunan Indonesia

Oleh: Fuad Ibrahim Tevianto, ASN Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sungai Penuh*

Amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dalam APBN telah dialokasikan dana perimbangan kepada pemerintah daerah. Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah salah satu jenis Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang termasuk dalam pos Dana Perimbangan. DAK terdiri dari DAK Fisik dan DAK Non Fisik.

DAK Fisik merupakan dana yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan membantu daerah dalam penyediaan sarana dan prasarana dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimal, pencapaian prioritas nasional, dan percepatan pembangunan daerah.

Kegunaan DAK Fisik adalah mengatasi ketimpangan infrastruktur dan layanan publik antardaerah, pemerataan kuantitas dan kualitas layanan publik serta meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan dasar publik.

Contohnya pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah, puskesmas, penyediaan sarana pendidikan, alat kesehatan, penguatan intervensi stunting, dll sesuai bidang prioritas yang menjadi sasaran pemerintah pusat, pada tahun 2022 ini terdapat 16 bidang prioritas yakni pendidikan, kesehatan, sanitasi, air minum, perumahan & permukiman, jalan, industri kecil menengah, pariwisata, kelautan dan perikanan, pertanian, irigasi LHK, transportasi/perairan, transportasi pedesaan, perdagangan, dan UMKM.

Penentuan besaran alokasi DAK Fisik tiap daerah ditetapkan dengan 3 kriteria yaitu Kriteria umum berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Kriteria khusus berdasarkan UU otonomi khusus dan karakteristik daerah, dan Kriteria teknis dirumuskan melalui indeks teknis oleh menteri teknis terkait.

Pada tahun 2023 yang akan datang, rencana anggaran DAK Fisik sebesar Rp50,5 triliiun atau turun Rp10,4 triliun (turun 17%) dibanding tahun 2022. Meakipun turun, DAK Fisik ini difokuskan dengan menajamkan lokasi prioritas. Hal ini dilakukan agar alokasi tidak tipis merata pada tiap daerah, namun fokus dan tuntas secara optimal mendukung pencapaian prioritas sesuai arah kebijakan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), yaitu percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas sumberdaya manusia, kesehatan dan pendidikan, mendorong pemulihan usaha serta percepatan pengembangan infrastruktur dasar seperti air bersih dan sanitasi.

Penyaluran DAK Fisik

Penyaluran DAK Fisik seluruh Indonesia yang sebelumnya terpusat di Jakarta melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II terhitung tahun 2017, telah dialihkan ke 173 KPPN yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini ditujukan sebagai upaya peningkatan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyaluran DAK Fisik.

Melalui skema ini diharapkan dapat mendekatkan pelayanan ke penerima manfaat/target, peningkatan koordinasi dan konsultasi antara Pemda dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta efektivitas monitoring dan evaluasi atas serapan dana dan capaian output.

Penyaluran DAK Fisik dilakukan dengan melakukan pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), mekanisme penyaluran terdiri dari 2 jenis yakni penyaluran sekaligus untuk bidang/subbidang dengan pagu alokasi di bawah Rp1 miliar.

Penyaluran bertahap dilakukan untuk bidang/subbidang dengan  pagu alokasi di atas Rp1 miliar, kecuali untuk kegiatan yang direkomendasikan Kementerian/ Lembaga (K/L) dilakukan pembayaran sekaligus.

Porsi penyaluran DAK Fisik bertahap sebesar 25% dari pagu pada tahap I, 45% dari pagu pada tahap II, dan selisih jumlah dana yang telah disalurkan s.d. Tahap II dengan nilai rencana penyelesaian kegiatan pada tahap III.

Di setiap mekanisme penyaluran, terdapat persyaratan dokumen dan tenggat waktu yang ditetapkan. Persyaratan penyaluran DAK Fisik antara lain Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun anggaran berjalan, Laporan realisasi dan capaian output yang telah di-review oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Apabila persyaratan terlambat, maka penyaluran DAK Fisik tidak dapat dilakukan dan pembayaran pekerjaan yang sudah dikontrakkan menjadi tanggung jawab Pemda.

Berdasarkan uraian di atas, seharusnya dapat dipahami oleh setiap pemerintah daerah bahwa dana DAK Fisik perlu dikelola secara optimal demi kemaslahatan masyarakat. Terlebih setelah melewati masa pandemi, banyak daerah yang kesulitan menggenjot kenaikan PAD sebagai modal pelaksanaan pembangunan di daerah masing-masing.

Kita ketahui bahwa belanja pemerintah merupakan salah satu faktor yang mendukung pertumbuhan ekonomi di suatu daerah, DAK Fisik merupakan salah satu sumber penerimaan bagi daerah yang pada akhirnya dibelanjakan di daerah tersebut.

Proses penyaluran DAK Fisik akan memberikan stimulus perekonomian seiring dengan dibelanjakannya dana tersebut oleh pemerintah daerah. Meratanya penyaluran dan belanja pemerintah daerah yang berasal dari DAK Fisik diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang stabil dan memberikan efek multiplier di tengah masyarakat.

Upaya akselerasi dengan memindahkan kantor bayar penyaluran ke 173 KPPN dengan tujuan mendekatkan pelayanan, konsultasi, dan koordinasi ternyata belum cukup, masih ada simpul-simpul lain perlu diurai dalam upaya percepatan.

Salah satunya adalah percepatan tender pengadaan barang mengingat kendala ini masih berulang, dan menjadi salah satu faktor penghambat percepatan penyaluran DAK Fisik, sehingga pengajuan penyaluran selalu menumpuk di akhir periode penyaluran.

Penumpukan di belakang ini tidak hanya memberikan tekanan pada setiap orang ataupun perangkat pemerintah yang terlibat, namun juga pada akhirnya tidak memberikan stimulus fiskal yang diharapkan terjadi sepanjang tahun.

Risiko paling fatal adalah tidak dapat mengajukan penyaluran DAK Tahap 1 yang berakhir bulan Juli, dikarenakan belum satu pun dokumen kontrak direkam sebagai dokumen syarat pengajuan, sehingga beban pembayaran atas kontrak yang terlambat difinalkan, harus ditanggung APBD masing-masing daerah. Kemungkinan buruk lain yang bisa saja terjadi, tender kontrak tersebut dibatalkan karena ketersediaan dana APBD yang tidak mencukupi.

Selanjutnya, apa yang perlu dilakukan? Pertama, perlunya koordinasi dan sinergi yang intensif antarberbagai pihak. Penyaluran DAK Fisik melibatkan beberapa pihak di lingkup Pemda dan lingkup Kementerian.

Salah satu penghambat percepatan kegiatan tender adalah keterlambatan penerbitan petunjuk teknis spesifikasi pengadaan barang dari pihak kementerian teknis. Sebaiknya Kementerian teknis tidak perlu menerbitkan petunjuk teknis setiap tahun jika jenis pekerjaan tersebut sama dan berulang.

Kedua, dari sisi Pemda agar lebih proaktif merespons dalam penerbitkan dan penyampaian Dokumen Pelaksanaan Anggaran ke OPD pelaksana DAK Fisik sebagai acuan ketersediaan dana dalam melaksanakan tender pengadaan. Demikian juga proses review APIP setelah dokumen kontrak direkam ke Aplikasi OMSPAN, sebaiknya mengikuti batasan review APIP yang telah ditentukan, dimana seharusnya tidak memakan waktu lama.

Ketiga, prioritas pengadaan melalui media e-katalog perlu dikaji ulang, dikarenakan di lapangan kerap ditemukan spesifikasi barang yang dibutuhkan tidak tersedia dalam e-katalog, atau alokasi dana yang tersedia dari DAK Fisik tidak mencukupi/ tidak sesuai harga yang tertera dalam ekatalog, menyebabkan barang tidak jadi dibeli Pemda, sehingga dana yang tersedia batal terserap alias hangus/tidak salur, sementara untuk melakukan pembelian barang melalui proses pengadaan biasa pemda merasa gamang dan lebih memilih tidak melaksanakan tender.

Perlu dilakukan sosialisasi yang masif dan koordinasi intens atas kebijakan penyaluran DAK Fisik yang dinamis sehingga aparatur pemerintah pelaku pengelola DAK Fisik dapat bergerak efektif, cepat dan sesuai koridor dalam melaksanakan kegiatan sesuai fungsi masing-masing, sehingga efek penyaluran DAK Fisik dari tahun ke tahun makin terlihat yaitu, meratanya pembangunan antardaerah di Indonesia.(*)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Nevi Zuairina Suarakan Aspirasi Warga Sumbar-Pekanbaru, Percepat Jalan Tol

PLN Perkuat Kerja Sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara