Jakarta ( Berita ) – Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong menilai dana ibadah haji tidak dibenarkan demi kepentingan infrastruktur karena dalam UU no 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji diatur dana itu diperuntukkan keperluan jamaah haji.
“Kami melihat tidak ada celah (dalam UU no 34 tahun 2014) untuk menggunakan di luar kepentingan kemasalahatan umat Islam dan jamaah haji,” kata Ali Taher di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa [1/8]. Dia menjelaskan di Pasal 3 UU Pengelolaan Keuangan Haji disebutkan pengelolaan keuangan haji bertujuan, pertama meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji.
Kedua, menurut dia, adalah rasionalitas dan juga efisiensi dari penggunaan biaya pajak ibadah haji, serta ketiga manfaat bagi kepentingan umat islam. “Lalu di Pasal 26 UU no 34 tahun 2014 dinyatakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi dalam Badan Pengelola Ibadah Haji, mengelola keuangan haji secara transparan dan akuntabel untuk kepentigan jamaah haji,” ujarnya.
Karena itu, Ali Taher mempertanyakan kalau dana itu digunakan untuk kepentingan nonumat Islam dan jamaah haji, maka dimana landasan hukumnya. Politisi PAN itu menilai UU tidak membenarkan penggunaan dana haji untuk infrastruktur sehingga jika ada diskresi maka harus mengubah UU dan kalau tidak ada diskresi maka tidak bisa dana haji untuk infrastruktur.
“Kalau yang dimaksud infrastruktur tujuannya untuk asrama haji, membangun hotel di Mekkah, memperbaiki sarana dan prasarana haji. Di luar itu, dana haji tidak bisa digunakan,” katanya.
Dia menegaskan Komisi VIII DPR setelah reses akan memanggil berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut misalnya Menteri Agama Lukman Hakil Saefudin, Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH), dan Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji ( BPKH). (ant )