in

Dana Pilkada 2018 Terancam Seret

Diikuti 171 Daerah, Baru 14 Setujui Anggaran

Pelaksanaan pilkada serentak gelombang ketiga 2018 resmi diluncurkan di kantor KPU, Jakarta, kemarin (14/6). Meski tahapan dan jadwal pelaksanaannya sudah dipastikan, pembiayaan pilkada yang digelar di 171 daerah itu belum menemui kejelasan.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan, dari 171 daerah tersebut, baru 14 daerah saja yang sudah menyetujui besaran anggaran. Di antaranya, Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Lombok (Nusa Tenggara Barat). Sisanya masih dalam proses pembahasan. “Masih ada beberapa daerah yang nawar seperti di Jambi,” ujarnya di sela-sela peluncuran pilkada.

Untuk saat ini, yang bisa dilakukan KPU dan jajarannya di daerah adalah berkoordinasi dengan kepala daerah masing-masing agar segera mendapat kepastian pencairan dana pilkada. Pasalnya, dengan diluncurkannya tahapan, sosialisasi yang memakan anggaran mulai dilakukan.

Ketua KPU Arief Budiman menambahkan, Mendagri Tjahjo Kumolo sudah menjanjikan, batas akhir penyelesaian komitmen anggaran pilkada daerah adalah 17 Juli. Komitmen itu akan diwujudkan dalam penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). “Kami harap itu sudah benar-benar disepakati. Masak bahas gak selesai-selesai,” ujarnya.

Dia juga berharap penandatanganan NPHD sebagai dasar komitmen pencairan bisa dilakukan satu kali. Sebab, merujuk pada pengalaman sebelumnya, NPHD yang dilakukan beberapa kali berdampak pada keterlambatan. Sebab, negosiasi anggaran kembali dilakukan di tengah-tengah tahapan.

Sementara itu, kondisi lebih kritis dialami jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hingga kemarin, belum ada satu daerah pun yang menyepakati besaran anggaran pengawasan. “Usul dari kami belum ada titik temu di berapa nominalnya,” kata Ketua Bawaslu Abhan di lokasi yang sama.

Sama halnya dengan KPU, jajaran Bawaslu di daerah melakukan komunikasi dengan pemda terkait dengan anggaran. Abhan berharap pemerintah pusat bisa berperan aktif dalam mengawal proses tersebut. 

Menanggapi peliknya anggaran pilkada, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono menyatakan bahwa negosiasi penganggaran terus berlangsung.

Namun, dia juga memastikan bahwa penandatanganan NPHD akan dilakukan satu kali. Apalagi, hal itu sudah diatur dalam surat edaran dan pedoman yang disampaikan Kemendagri ke setiap daerah. “Kalau pencairannya, silakan mau berapa termin,” katanya.

Saat disinggung soal komitmen tertib pencairan, pria yang akrab disapa Soni itu memastikan tidak ada persoalan. Sebab, dalam NPHD sudah disepakati kapan dan berapa dana yang dicairkan.

Jika merujuk pada dua pengalaman pilkada sebelumnya, pencairan tidaklah semulus yang dijanjikan. Tahun lalu saja, hingga seminggu menjelang hari pemungutan suara, masih ada belasan daerah yang belum menggelontorkan sisa anggaran yang dijanjikan. 

Di sisi lain, KPU Pariaman sudah mengajukan anggaran sebesar Rp 14,3 miliar pada pemerintah setempat untuk pelaksanaan pilkada serentak 27 Juni 2018 mendatang.

Alokasi anggaran ini berkurang dibandingkan usulan semula mencapai Rp 16,7 miliar. Menurut Ketua KPU Pariaman, Budi Satria di Pariaman, penyusutan ini akibat adanya rasionalisasi anggaran.

Sementara KPU Padang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 37 miliar. Alokasi anggaran ini menyusut dari semula Rp 44 miliar. Ketua Komisi KPU Padang, M Sawati mengatakan, alokasi anggaran itu berdasarkan kesepakatan dan persetujuan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dan KPU. 
Permudah Syarat Calon Perseorangan

Di sisi lain, kans bagi masyarakat untuk maju dalam kontestasi pilkada melalui jalur perseorangan semakin terbuka. Itu terlihat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan frasa ’’dan tercantum dalam DPT’’ yang ada dalam pasal 41 ayat 1, 2, dan ayat 3 UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dengan dibatalkannya frasa tersebut, warga yang belum pernah ikut pemilu bisa memberikan KTP dukungan pada calon perseorangan selama memenuhi syarat pemilih.

Yakni, berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah. Sebelumnya, KTP bukti dukungan untuk maju di jalur perseorangan harus diperoleh dari warga yang pernah mengikuti pemilu sebelumnya.

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa norma itu melanggar hak konstitusional masyarakat. Ketika sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, seseorang berhak menyampaikan dukungan politiknya. Termasuk kepada calon perseorangan yang memang dilegalkan jalurnya.

Hakim juga berpendapat bahwa DPT hanya prosedur administratif. “Sehingga tidak boleh menegaskan hal-hal yang bersifat substansial. Yaitu, hak konstitusional warga negara untuk memilih dalam pemilihan,” kata Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, kemarin (14/6).

Hal itu, lanjut Arief, secara substansi sama dengan putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009 tanggal 6 Juli tahun 2009. Yakni, penduduk yang tidak terdaftar dalam DPT tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Tentu dengan catatan memenuhi syarat sebagai pemilih dengan menunjukkan identitas kependudukan yang sah di tempat pemungutan suara.

Sementara itu, pemohon yang juga pendiri Teman Ahok, Amalia Yuningtyas, menyambut baik putusan tersebut. Meski tidak lagi digunakan untuk Ahok, putusan itu tetap memberikan manfaat untuk perjuangan calon perseorangan ke depannya. “Kami berharap hasil ini bisa membantu teman-teman yang nantinya berjuang melalui jalur independen,” katanya saat dikonfirmasi.

Amalia menegaskan, di tengah kondisi politik saat ini, jalur independen sangat dibutuhkan. Apalagi ada tren calon tunggal yang terus menguat. “Bagaimanapun jalur independen tetap bisa jadi alternatif masyarakat sipil untuk memperbaiki proses politik,” tuturnya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

THR PNS Mulai Cair Hari Ini

Mantan Penasihat KPK Suwarsono Muhammad Buka Perpustakaan untuk Umum