PASAMAN, METRO–Seorang petani bernama Mukhlis (50) di Nagari Aia Manggih, Kecamatan Lubuk Sikaping menyerahkan dua ekor simpai atau surili sumatera yang masuk dalam kategori hewan dilindungi ke KSDA Pasaman.
“Benar, ada salah seorang warga menyerahkan dua ekor jenis simpai (Presbytis Melalophos) ke kantor Resor KSDA Pasaman dan diterima oleh petugas. Kita sangat mengapresiasi warga tersebut karena sudah berperan melindungi hewan-hewan yang dilindungi ,” kata Kepala Resor KSDA Pasaman Rusdiyan Ritonga.
Sementara itu Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar Ade Putra saat dihubungi melalui telepon di Lubuk Sikaping mengatakan dua ekor simpai tersebut ditemukan oleh Mukhlis di lokasi kebun miliknya, Nagari Aia Manggih.
“Untuk sementara dua simpai tersebut diobservasi dan dirawat di Resor KSDA Pasaman karena usianya masih kecil, maka akan dilepaskan ketika sudah dewasa dan layak untuk dikembalikan ke alam,” katanya.
Ia menjelaskan simpai atau surili sumatera adalah salah satu monyet endemik Pulau Sumatra. Primata dari famili Cercopithecidae termasuk primata langka dan terancam punah. Oleh IUCN dimasukkan dalam daftar merah sebagai spesies terancam.
“Secara umum Surili Sumatera atau simpai mempunyai ciri khas jambul pada kepalanya yang menyerupai mahkota. Panjang tubuh Simpai jantan dan betina hampir sama, yakni antara 45 sampai 49 centimeter sedangkan berat tubuhnya berkisar antara lima sampai enam kilogram,” ungkapnya.
Ciri khas lainnya adalah ukuran ekornya yang panjangnya hingga satu setengah kali panjang tubuh atau sekitar 71 centimeter. Surili sumatera ini memiliki keragaman warna bulu antar subspesies. Ada yang berwarna abu-abu, hitam, hingga kecoklatan.
“Simpai atau surili sumatera adalah hewan aktif di siang hari dan banyak beraktivitas di pohon, makanan utamanya adalah dedaunan, tetapi kerap juga mengkonsumsi buah-buahan, bunga, dan biji-bijian,” katanya.
Dijelaskannya, hewan ini hidup secara berkelompok yang terdiri atas satu jantan dan lima sampai tujuh betina. Simpai jantan dewasa mencapai kematangan seksual pada usia 34 sampai 47 bulan sedangkan betinanya pada usia 35 sampai 60 bulan.
“Selain itu, berkembang biak sepanjang tahun dengan masa kehamilan simpai betina 155-226 hari, dan melahirkan satu anak tiap masa kehamilan. Simpai termasuk hewan yang dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem,” pungkasnya. (mir)