in

Dapat Grasi, Antasari Dinyatakan Bebas Murni

Antasari sudah menjalani kurungan fisik selama tujuh tahun enam bulan.

JAKARTA. — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, dinyatakan bebas murni setelah mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo. Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Antasari setelah mendengarkan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). Jokowi memberikan pengurangan masa tahanan Antasari sebanyak enam tahun penjara.

“Karena dua per tiga (masa hukuman) selesai, jadi pas, bebas murni,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/1).

Pada tahun 2010, Antasari divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. Putusan itu tidak berubah hingga putusan peninjauan kembali. Dia sudah menjalani kurungan fisik selama tujuh tahun enam bulan. Sementara itu, sejak 2010 total remisi yang dia peroleh empat tahun enam bulan.

Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani ialah 12 tahun. Sebelum grasi dikeluarkan, status Antasari masih bebas bersyarat. Ia masih memiliki kewajiban melapor dan masih menjadi tahanan kota. Dengan adanya grasi selama enam tahun ini, maka Antasari dinyatakan bebas murni.

Belum Terima

Ditempat yang sama, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi, menjelaskan keputusan Presiden memberikan grasi untuk Antasari dibuat setelah mendengar pertimbangan dari MA. Johan mengatakan setelah pihak Antasari mengajukan grasi pada 8 Agustus 2016, Presiden langsung meminta pertimbangan dari MA.

MA pun memberikan pertimbangannya dan itu menjadi dasar bagi Kepala Negara. Namun, Johan enggan menyebutkan isi pertimbangan dari MA itu. “Panjang ya pertimbangannya. Lebih baik detailnya tanya Mahkamah Agung. Tetapi, Presiden menerbitkan keppres itu salah satunya karena ada pertimbangan yang disampaikan Mahkamah Agung,” kata Johan.

Johan menambahkan, keputusan presiden mengenai grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (23/1). Dalam keppres itu, Jokowi mengurangi hukuman tahanan Antasari sebanyak enam tahun. “Dari 18 tahun jadi 12 tahun,” ucap Johan.

Antasari mengaku sangat bersyukur atas pengabulan permohonan grasi oleh Presiden Jokowi meski hanya berupa pengurangan masa hukuman selama enam tahun.
“Saya memang belum menerima keppres, ya tetapi alhamdulillah, syukur kepada Allah subhanahu wa ta’ala,” ujar mantan Ketua KPK itu.

Antasari menuturkan, setelah menerima keppres tersebut, rencananya dia bersama tim kuasa hukum akan mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Cipinang terkait status bebas bersyarat. fdl/Ant/P-4

What do you think?

Written by virgo

Komunisfobia dan Gangguan Psikologi

Mantan Ketua MK Terkejut Patrialis Ditangkap KPK