in

Jokowi Beri Grasi Antasari Azhar, Hak Politik Berlaku Kembali

Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar. Jokowi mengurangi sisa masa pemidanaan Antasari sebanyak enam tahun penjara. Keputusan Jokowi tersebut diutarakan Juru Bicara Presiden, Johan Budi. Ia berkata, keputusan presiden atas grasi itu telah dikirim ke Mahkamah Agung, Senin lalu. “Keppres sudah diteken Presiden. Salah satu alasan pengabulan grasi adalah pertimbangan MA kepada Presiden,” kata Johan, Rabu (25/1), dilansir dari CNN Indonesia. 

Senin lalu, ketika Kementerian Sekretariat Negara mengirimkan keputusan Jokowi ke MA, Antasari bertemu Jokowi pada pementasan teater Tripikala di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta. Usai pertunjukan yang menandai peringatan hari ulang tahun Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri itu, Antasari terlihat bersalaman dan bercengkrama Jokowi. MA menerima permohonan grasi Antasari pada 15 Agustus lalu. MA sempat menolak pengajuan itu dengan alasan tak sesuai ketentuan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi.

Berkas itu dilanjutkan kepada majelis MA dan akhirnya dikirimkan kepada Jokowi melalui Kementerian Sekretaris Negara pada November 2016. Berkas bernomor register 18/Pid.MA/2016 berisikan 20 halaman. Sementara itu koordinator kuasa hukum Antasari Boyamin Saiman menunjukan surat keputusan presiden mengenai pengabulan grasi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemberian grasi itu, kata Boyamin, menunjukan Antasari tak bersalah. “Grasi dikabulkan presiden, artinya menerima klaim bahwa Antasari tidak bersalah,” kata Boyamin. 

Boyamin juga mengungkapkan pemberian grasi ini memiliki arti politis yakni rehabilitasi bagi nama baik Antasari. Dengan dicabutnya status narapidana, kata Boyamin, maka Antasari kembali memiliki hak politik seperti dapat mengajukan diri sebagai calon kepala daerah, anggota DPR, keperdataan. “Dengan adanya grasi, hak-hak politik melekat kembali,” kata dia. Antasari bebas bersyarat sejak 10 November lalu. Dia dipidana karena divonis bersalah sebagai otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Maret 2009. Ketika itu, Antasari dinilai meminta bantuan Sigit Haryo Wibisono untuk menghabisi Nasrudin. Dari Sigit, perintah turun ke Wiliardi Wizard dan direkutlah eksekutor Edo dkk. Tim eksekutor itu menghabisi nyawa Nasrudin usai main golf.

Antasari dihukum 18 tahun penjara di tingkat pertama dan dikuatkan oleh majelis banding, kasasi dan peninjauan kembali. Tapi dari 3 hakim tingkat pertama, 3 hakim tingkat banding dan 8 hakim agung, hanya satu hakim agung yang memutuskan Antasari Azhar bebas murni dan tidak terlibat kasus pembunuhan tersebut. Hakim agung itu adalah Prof Dr Surya Jaya yang menyatakan bahwa benar Antasari pernah curhat soal kasusnya dengan Sigit Haryo. Tetapi tidak ada satu pun kata dan kalimat yang menyuruh Sigit Haryo Wibisono untuk menghabisi nyawa Nasrudin.

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Anak Kota Sekolah di Desa

Sindir Kasus Emirsyah, Jokowi Tak Mau Lihat Bos BUMN Korupsi