in

“Dari Awal Kemendagri Tidak Pernah Menghapus TGUPP”

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Syarifuddin tentang Polemik TGUPP

Penganggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang masuk dalam APBD DKI Jakarta jadi polemik. Polemik muncul setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi DKI Jakarta.

Akhirnya, polemik tentang TGUPP itu pun berakhir setelah Sekda DKI Jakarta bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD, bertemu dengan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Syarifuddin.

Pihak DKI Jakarta memutuskan penganggaran TGUPP dipindahkan ke pos anggaran Bappeda. Karena melihat tugas dan fungsinya relevan, pihak Kemendagri pun menyetujui perpindahan anggaran tim gubernur. Untuk mengupas itu lebih lanjut, Koran Jakarta sempat mewawancarai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya.

Bisa diceritakan bagaimana soal TGUPP?

Setelah selesai pembukaan Musrenbang RPJMD, pihak Pemprov DKI Jakarta meminta kami untuk berdiskusi terkait tindak lanjut evaluasi Kemendagri sehingga tidak jadi polemik berkepanjangan.

Sebenarnya apa yang terjadi dalam evaluasi Kemendagri? Apa benar TGUPP dihapus?

Dari awal Kemendagri tidak pernah mencoret TGUPP. Yang dievaluasi menteri adalah penempatan anggaran. Semula di Biro Adminstrasi, kita kasih alternatif misalnya ke BPO (Biaya Operasional Gubernur).

Soal perpindahan anggaran TGUPP ke Bappeda, bisa diceritakan prosesnya?

Setelah kita diskusikan, dari TPAD mengusulkan untuk ditempatkan di Bappeda. Mereka mengatakan tugas pokok dan fungsinya mengoordinasikan tugas-tugas SKPD.

Kalau tupoksinya seperti itu, TGUPP masih relevan tugasnya dengan fungsi Bappeda. Sehingga saya katakan itu diskresi bagi daerah. Kami tidak menunjuk ini ke mana. Kalau Pemprov lebih pas ke Bappeda, kami tidak keberatan. Sehingga anggaran TGUPP dibawa ke Bappeda.

Jadi tak benar dalam evaluasi TGUPP dihilangkan?

Tidak (benar). Jangan sampai ada pemberitaan seolah-olah, tadi baru kemudian Kemendagri baru menyetujui TGUPP tetap ada. Dari awal kita tidak mempersoalkan TGUPP, tidak pernah minta dihapus kecuali soal anggarannya.

Dengan itu, harapan kita, Pemda DKI Jakarta sudah ada solusi untuk secepatnya tindak lanjuti evaluasi menteri karena sesuai peraturan hanya diberi tujuh hari untuk ditindaklanjuti. Anggaran itu harus relevan dengan tupoksinya satuan kerja perangkat bersangkutan.

Misal tugas TGUPP masih relevan dengan Bappeda, kita bukan pada posisi oh ini tidak setuju. Kita katakan kalau itu sesuai tupoksi Bappeda, kita tidak keberatan.

Kalau dikemudian hari tupoksinya tidak sesuai, itu bagaimana?

Itu kewenangan pemeriksa untuk soal sesuai fungsi atau tidak. Kita harusnya sebagai suatu lembaga instansi pemerintah, kita juga harus percaya. Kita tidak bisa berprasangka negatif jangan-jangan tidak sesuai.

Soal rekomendasi dibiayai biaya operasional gubernur, memang hanya itu yang direkomendasikan Kemendagri ada Pemprov DKI Jakarta?

Rekomendasi Kemendagri hanya salah satu alternatif bahwa dalam hal untuk kebutuhan khusus tadi kita tunjukkan itu. Kalau itu dia merasa lebih cocok di Bappeda karena sifatnya tugasnya.

Di Bappeda setahu saya punya fungsi koordinasikan SKPD-SKPD bersangkutan. Hasil evaluasi memang hanya satu alternatif.

Pemahaman kami semula TGUPP hanya laksanakan tugas-tugas khusus gubernur, karena itu kami giring sesuai ini ke biaya opeasional kepala daerah. Kalau seandainya ternyata tidak tepat, itu wilayah pemeriksa. agus supriyatna/AR-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Kaleidoskop 2017 International

2018 Kemacetan Lalin Akan Meningkat di Jakarta