Tanjungpinang pos – Parkir pada ritel modern Alfamart dan Indomaret belum menerapkan parkir mandiri. Alhasil, potensi pendapatan ritel yang kerap ramai tersebut selama kurun waktu Januari hingga September menguap begitu saja tanpa ada pihak yang diuntungkan.
Kepala dinas Perhubungan Kota Batam Yusfa Hendri mengakui bahwa semua retail modern seperti Alfamart dan Indomaret menunggak retribusi parkir semenjak Januari sampai September 2017. “ Sampai sekarang belum ditetapkan sebagai obyek parkir mandiri. Jadi tak ada istilah mereka belum bayar selama ini mereka kan belum jadi obyek parkir mandiri,”. jelas yusfa.
Setiap retail modern tersebut memasang plakat bebas parkir oleh Dishub akhirnya plakat tersebut dicopot. “Kami copot, karena mereka tidak membayarkan retribusi sudah sejak lama,” lanjutnya. Yusfa menjelaskan setiap instansi ataupun swasta berhak mengajukan bebas parkir jika termasuk dalam klasifikasi parkir mandiri. Namun untuk menjadi Parkir mandiri harus melengkapi berbagai prosedur pihaknya akan melakukan observasi untuk melihat berapa potensi di titik parkir mandiri yang diajukan.
Terkait titik parkir mandiri kini Batam punya 98 titik. Menurut Yusfa titik-titik parkir mandiri ini rutin membayar. Besar pembayaran berbeda untuk setiap lahan parkirnya dari ratusan ribu hingga puluhan juta. “Kalau sudah ada kesepakatan obyek parkir pasti mereka bayar. Kalau tak bayar kita cabut dan tempatkan petugas parkir di sana,” katanya.
Lebih lanjut Yusfa menejelaskan bahwa setelah dilakukan observasi nantinya akan dikalkulasikan dan hasilnya tersebut akan dibayarkan oleh peserta Parkir mandiri tersebut yag akan masuk ke kas daerah. Setelah itu baru dibuat Surat Keputusan (SK) menjadi Parkir Mandiri.
Sehingga pihaknya tidak dapat menarik retribusi karena semua reatil modern ataupun swasta yang masang plakat bebas parkir belum di SK-kan. “Bagaimana mau minta retribusi parkir mereka aja belum di SK-kan makanya kami ambil langkah penyabutan plakat bebas parkir,” kata dia.
Pihaknya mendorong pengusaha seperti pemilik restoran warung makan maupun perkantoran menerapkan parkir mandiri, dengan cara mengajukan ke Dishub Batam melalui UPT Parkir. Dengan penerapan parkir mandiri, warga yang parkir tidak dipungut biaya namun pengusaha yang bersangkutan yang punya kewajiban menyetor ke kas daerah.“Kalau tak mau bebankan warga, ajukan parkir mandiri,” tutupnya.