in

Data Pribadi Menjadi Aset Bernilai Ekonomi Tinggi

 

Berimbas pada begitu banyak penyalah gunaan data pribadi dalam beberapa penyedia aplikasi. Karenanya diperlukan payung hukum yang kuat dan jelas agar data pribadi masyarakat tidak digunakan secara ilegal di era digital. Menyikapi temuan itu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah menyiapkan draf Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Kini RUU PDP telah masuk dalam Super Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Untuk mengetahui perkembangan RUU tersebut berikut wawancara Direktorat Jendral (Dirjen) Aplikasi Informatika Samuel A Pangarepan dengan Koran Jakarta di Jakarta.

Sebenarnya apa definisi data pribadi di Indonesia?

Harus diakui sebelumnya pengertian data pribadi masih tersendiri dan terbatas antar instansi. Namun dalam RUU PDP nanti sudah kita kerucutkan pada satu pengertian, yakni setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri. Yang dikombinasikan dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik. Artinya, setiap data yang menyertakan nama dan deskripsi diri bisa dikatakan sebagai data pribadi. Meskipun data tersebut tidak mencantumkan nama tapi menjelaskan mengenai deskripsi seseorang itu juga sudah termasuk ke dalamnya.

RUU PDP sudah masuk dalam Super Prolegnas 2020, sudah sejauh mana perkembangannya?

Tidak ada gangguan apapun proses, semua ini hanya proses saja. Draftnyakan sudah kita kasih DPR. Sebenarnya sudah sejak lama dibahas, ini kan sedang masa proses. Masih perlu adanya pengecekkan lagi dari beberapa kementerian terkait. Ditambah lagi sekarangkan sedang masa reses DPR jadi baru akan mulai dibahas lagi Januari sampai Juli.

Sebenarnya apa sih urgensi RUU PDP ini?

Kalau diukur dari urgensinya, sekarang ini data sudah menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi apalagi di era big data dan ekonomi digital. Sebab didalamnya ada data pribadi atau idenditas diri berguna dalam segala hal, karena itu perlu dilindungi. Sayangnya, peraturan perlindungan data pribadi di Indonesia masih bersifat parsial dan tersebar di berbagai sektor. Hal tersebutlah yang menyebabkan araknya kasus pelanggaran terhadap data pribadi mulai dari kebocoran, penyalahgunaan, hingga Jual-beli data pribadi. Oleh karena itu, Indonesia butuh kesetaraan dalam aturan perlindungan data pribadi secara internasional. Mengingat kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi data pribadinya. Ditambah lagi, pertumbuhan pengguna telepon seluler dan internet belum dibarengi dengan tumbuhnya kesadaran publik dalam melindungi data pribadi.\

Tatangan apa yang dihadapi dalam pemrosesan data pribadi?

Tidak bisa dipungkiri dalam persoalan PDP ini terdapat beberapa tantangan yang mesti dihadapi kedepan. Seperti diperlukan adanya mekanisme pertanggungjawaban dan akuntabilitas dalam menjamin privasi data pribadi. Jika dilihat lebih dalam terdapat potensi penyalahgunaan system big data yang berdampak pada privasi dan hak asasi individu, misalnya pemanfaatan untuk unlawful mass surveillance. Lebih lagi, pemrosesan data pribadi dalam big data harus didasarkan pada ethics serta bersifat human centric dan menghargai hak-hak pemilik data pribadi. Dengan begitu akan mucul sebuah kesetaraan dalam proses penyumpulannya.

Sanksi apa jika ada penyedia aplikasi melanggar ?

Tidak seperti sebelumnya yang hanya sanksi administratif saja. Di RUU yang baru ini kita terapkan sanksi maksimal 20 miliar dan pidana 10 tahun. Teruntuk sosialisasi, sejak RUU PDP ini masuk Super Prioritas Prolegnas DPR, kita sudah mulai mnyosialisasikannya memang baru sebatas narasi saja. Akan tetapi kedepannya pasti kita akan gencarkan lagi agar masyarakat lebih terinformasi lagi tentunya menggandalkan teknologi digital. yasir arafat/AR-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Dua Pemuda Ditangkap, Curi Laptop

Para Tahanan Pun Bisa Kebaktian Khusyuk di KPK