in

Datangi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

Jika Menunggak di Atas Rp 4 Juta

Badan Keuangan Daerah (BKUD) Sumbar akan menerapkan sanksi tegas bagi wajib pajak yang tak taat membayar pajak kendaraan bermotor. Yakni dengan mendatangi rumah wajib pajak kendaraan bermotor dengan nilai nominal di atas Rp 4 juta.  Hal tersebut dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah. 

“Saya sudah buat instruksi ke UPT Pelayanan Pendapatan Sumbar di Padang untuk mendatangi wajib pajak yang pajaknya di atas Rp 4 juta,” kata Kepala BKUD Sumbar Zaenuddin kepada Padang Ekspres, kemarin.

Dari 1.300 wajib pajak di Sumbar, kata Zaenuddin, sekitar 10 persen tidak taat pajak. Artinya, ada 300 wajib pajak yang tak taat pajak. Besarnya potensi dari wajib pajak yang tak taat pajak itu sekitar Rp 50 miliar dari total target pajak Rp 560 miliar. 

BKUD membagi wajib pajak dalam tiga kelompok, yakni wajib pajak potensial, kurang potensial dan tak potensial. Wajib pajak yang memiliki kendaraan roda dua dengan umur kendaraan lima tahun dikategorikan wajib pajak potensial. Sedangkan umur kendaraannya 10 tahun dikategorikan kurang potensial dan di atas 10 tahun masuk kategori tak potensial.

Untuk kendaraan roda empat, yang masuk kategori wajib pajak potensial adalah yang umur kendaraannya 10 tahun dan yang kurang potensial umur kendaraan 20 tahun dan yang tak potensial umur kendaraan di atas 20 tahun. 

“Sampai saat ini belum ada regulasi penghapusan pajak kendaraan bermotor dengan usia yang tak potensial.  Makanya, mereka tetap masuk dalam potensi penerimaan pajak daerah,” ucapnya.

Meski begitu, Zaenuddin tak mau memberikan label wajib pajak yang tak taat pajak sebagai penunggak pajak. “Itu akan masuk piutang nantinya dan itu akan mempengaruhi neraca kas,” ujarnya.

Tahun 2018 target pendapatan pajak daerah sebesar Rp 1, 67 triliun. Rinciannya dari pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan Rp 566 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru Rp 396 miliar, pajak bahan bakar Rp 400 miliar, pajak air permukaan Rp 9, 3 miliar dan pajak rokok Rp 303 miliar. 

Tahun ini target pendapatan daerah dari pajak hanya Rp 1,533 triliun. Artinya target pajak tahun 2018 naik 10, 25 persen dari tahun 2017. “Sampai September ini terealisasi Rp 1,149 triliun. Dengan jangka waktu tersisa ini, kami optimistis target bisa terealisasi,” harapnya.

Upaya mengoptimalkan penerimaan pendapatan dari pajak daerah adalah meningkatkan kualitas pelayanan. Dengan begitu diharapkan semakin banyak pula masyarakat yang bayar pajak. Selain itu memberikan kemudahan seperti drive thru (membayar pajak dari atas kendaraan), samsat corner (dapat membayar pajak di pojok pajak di mall), samsat anywhere (membayar pajak dapat dilakukan  tidak lagi berdasarkan domisili kendaraan).

“Khusus samsat anywhere ini hanya berlaku untuk Sumbar saja. Jadi kalau domisili kendaraannya di Padang dan kebetulan berada di Bukittinggi dan ingin membayar pajaknya yang bakal jatuh tempo dapat dilakukan di UPT di Kota Bukittinggi,” jelasnya.

Selain itu, pembayaran pajak dapat dilakukan lewat anjungan tunai mandiri (ATM). Ini sudah dilakukan sejak tahun lalu dan ini hanya khusus untuk ATM Bank Nagari saja. Rencananya nanti juga bisa lewat ATM BNI dan BRI. “Kalau untuk dua bank itu masih dalam proses,” tukasnya.

Di samping itu, juga ada samsat nagari di Kabupaten Solok dan Solok Selatan. Di Kabupaten Solok berlokasi di Kotobaru dan di Solsel ada di Nagari Pasirtalang. “Jadi warga tak perlu jauh-jauh pergi membayar pajak. Lokasi samsat nagari ini berada di kantor nagari. Tahun depan rencananya akan dikembangkan untuk lima nagari di lima kabupaten. Yakni Pessel, Dharmasraya, Pasbar, Pasaman dan Limapuluh Kota,” tukasnya. 

Kepala UPT Pelayanan Pendapatan Provinsi Sumbar di Padang Jaya Isman menyebutkan, rencana mendatangi wajib pajak yang tak taat pajak diutamakan bagi pemilik kendaraan mewah tapi belum bayar pajak. “Kami nanti akan datang dengan pihak kepolisian,” tukasnya.

Soal kapan dilakukan kebijakan itu? Jaya Isman menyebutkan dalam waktu dekat. “Saya tak bisa katakan. Pas nanti mengunjungi wajib pajak yang tak taat pajak, kami kabari,” tukasnya. 

Sebut Jaya Isman lagi, keputusan tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. “Selain terus meningkatkan pelayanan, kami juga mencoba berbagai terobosan agar penerimaan pajak daerah bisa lebih optimal lagi,” ucapnya. (*) 

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Tanjungpinang Punya 6 Ranperda Menunggu Pengesahan DPRD

Napoli vs Man City: Adu Lihai Dua Striker Mini