Senin, 27 Maret 2017 15:51 WIB
* Salah Simpan Sabu-sabu
LHOKSUKON – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara meringkus delapan pria yang bermain judi di sebuah rumah kawasan Mereubo, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Minggu (26/3), sekira pukul 02.30 WIB. Salah seorang dari delapan pria tersebut, M Jafar, kedapatan menyimpan sabu-sabu.
Tujuh pria lainnya yang ditangkap berjudi adalah Muksin, Edi, Hasanuddin, Samsul, Rusli, Rahmadi, dan Rusli. Mereka warga Lhoksukon, Aceh Utara.
Mulanya, polisi mendapat informasi dari warga, sekelompok pria asyik bermain judi di sebuah rumah kawasan Mereubo. Berbekal informasi tersebut, petugas mendatangi rumah itu. “Kami memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Ahmad Untung Surianata, kepada Prohaba, kemarin.
Lalu, polisi langsung menggerebek rumah tersebut. Kemudian polisi membeureukah delapan pria bersama satu set batu domino, uang Rp 1,6 juta lebih, enam kotak kartu joker, sembilan unit handphone, dan delapan dompet.
“Saat diperiksa, ternyata salah satu di antara mereka juga menyimpan satu paket sabu-sabu. Lalu mereka langsung diamankan ke Mapolres,” ujar Untung.(jaf)