in

Delapan Pria Ditangkap Saat Berjudi

Senin, 27 Maret 2017 15:51 WIB

* Salah Simpan Sabu-sabu 

LHOKSUKON – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara meringkus delapan pria yang bermain judi di sebuah rumah kawasan Mereubo, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Minggu (26/3), sekira pukul 02.30 WIB. Salah seorang dari delapan pria tersebut, M Jafar, kedapatan menyimpan sabu-sabu.

Tujuh pria lainnya yang ditangkap berjudi adalah Muksin, Edi, Hasanuddin, Samsul, Rusli, Rahmadi, dan Rusli. Mereka warga Lhoksukon, Aceh Utara.

Mulanya, polisi mendapat informasi dari warga, sekelompok pria asyik bermain judi di sebuah rumah kawasan Mereubo. Berbekal informasi tersebut, petugas mendatangi rumah itu. “Kami memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Ahmad Untung Surianata, kepada Prohaba, kemarin.

Lalu, polisi langsung menggerebek rumah tersebut. Kemudian polisi membeureukah delapan pria bersama satu set batu domino, uang Rp 1,6 juta lebih, enam kotak kartu joker, sembilan unit handphone, dan delapan dompet.

“Saat diperiksa, ternyata salah satu di antara mereka juga menyimpan satu paket sabu-sabu. Lalu mereka langsung diamankan ke Mapolres,” ujar Untung.(jaf)

What do you think?

Written by virgo

5 Hal Yang Haram Diperbuat Jika Sedang Nongkrong Pakai Wifi

Atasi kekosongan stok darah, PMI optimalkan program “On Call”