Dewan Pers akan memberikan barcode kepada media massa yang sudah diverifikasi. Barcode itu akan menjadi pembeda media mana saja yang sudah memenuhi syarat verifikasi dari Dewan Pers. Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, penerapan barcode itu merupakan bentuk pembeda media terverifikasi dengan media abal-abal yang belakangan menjadi sorotan.
Maraknya berita bohong atau hoax yang bertebaran di media sosial dalam hal ini turut menjadi perhatian Dewan Pers. “Untuk itu, nanti ada barcode-nya bahwa media ini tepercaya, terverifikasi di Dewan Pers. Kami berharap masyarakat tidak lagi dirugikan oleh pemberitaan,” kata Yosep, Senin (9/1), dilansir dari CNN Indonesia.
Yosep mengatakan, barcode itu nantinya akan ditempel di dekat nama media yang terpampang baik di media cetak maupun oline. Barcode itu juga akan disertai logo terverifikasi (verified) dari Dewan Pers. Barcode nantinya dapat dipindai dengan telepon seluler dan kemudian langsung terkoneksi dengan data Dewan Pers yang menunjukkan data-data media terverifikasi, seperti penanggung jawab dan alamat kantor.
Barcode yang kini masih dalam proses perancangan itu bukan berbentuk garis-garis, melainkan kotak-kotak (QR). “Saat ini masih dirancang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika karena setiap media beda-beda,” ujar Yosef. Langkah pemberian barcode akan dilakukan secara bertahap terhadap media yang sudah terverifikasi mulai 9 Februari 2017 saat penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) di Ambon.
Berdasarkan data tahun 2015, Dewan Pers mencatat baru 243 media yang terverifikasi dari sekitar 43.300 media online di Indonesia. “Angka (yang terverifikasi) itu saya kira sudah mengalami penyusutan, karena seiring waktu kami menemukan data atau syarat-syarat verifikasi yang tidak lengkap dari media yang sudah terdaftar sebelumnya,” kata Yosep.
Penerapan barcode sejauh ini baru terkonsep pada media online dan cetak. Yosep mengatakan pihaknya saat ini sedang mempelajari penerapan untuk televisi dan radio. Dewan Pers juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pengguna barcode tersebut. Pemberian barcode untuk media, menurut Yosef, akan menjadi yang pertama kali diterapkan di Indonesia.
Dewan Pers berdasarkan mandat UU Pers Nomor 44 Tahun 1999 berperan melakukan pendataan terhadap media massa yang ada di Indonesia serta menerima aduan dari masyarakat terkait dengan media massa. Untuk bisa mendapat verifikasi dari Dewan Pers, media harus memenuhi syarat pendaftaran, antara lain berbadan hukum, menyertakan penanggung jawab media, serta harus sanggup menggaji wartawan.
Syarat lainnya adalah media berkewajiban memberi perlindungan kepada wartawan, mengadakan pelatihan wartawan, dan memiliki pimpinan redaksi yang berkualifikasi sebagai wartawan. “Media boleh saja tidak mendaftar, tapi kelak jika tersandung masalah atau berurusan dengan hukum, kami tentu tak bisa memberi perlindungan,” kata Yosep.
LOGIN untuk mengomentari.