ACEHTREND.CO, Kuala Pesisir – Tim Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melakukan hukuman Uqubat (cambuk) terhadap 7 terpidana jarimah maisir (perjudian), di halaman kantor Camat Kuala Pesisir, kabupaten setempat. Selasa (16/1/2018)
Kepala Kajari Nagan Raya, Sri Kuncoro SH kepada aceHTrend mengatakan “Pelaksanaan hukuman cambuk ini kami lakukan setelah adanya putusan tetap dari Mahkamah Syari’iah Meulaboh,” katanya.
Menurut Kuncoro, tujuh orang terpidana yang dieksekusi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Maisir sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Proses cambuk ini kita lakukan dalam dua berkas terpisah, namun ke tujuh orang ini melakukan jenis pelanggaran pidana yang sama, yaitu Maisir,” ujar Kuncoro usai menghadiri proses cambuk .
Disaksikan sejumlah besar masyarakat, tiga 3 orang dicambuk oleh Algojo pada sesi pertama. Mereka adalah YN Bin Alm NN, AN Bin Alm AI, dan DI Bin Alm RI. Ketiga terpidana tersebut dicambuk masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) kali. Namun mereka hanya menerima 8 kali cambukan yang berarti dikurangi 2 cambukan dari yang seharusnya diterima. Pengurangan ini dilakukan karena terpidana telah ditahan selama 58 hari.
Sedangkan untuk terpidana SL Bin SI, MH Bin MN, BN Bin MM, dan MT Bin KN hanya dihukum 6 kali pukulan cambuk dari yang seharusnya 8 kali pukulan cambuk. Pengurangan hukuman ini menurut Kuncoro dikarenakan ke empat terpidana ini juga telah menjalani penahanan selama 43 hari sehingga jumlah pukulan cambuknya dikurangi sebanyak 2 kali, pengurangan ini diambil dengan dasar hukum pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Qanun Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
Hadir dalam prosesi hukum cambuk tersebut Wakil Bupati Nagan Raya Chalidin, SE, MM, Ketua MPU Nagan Raya, Kasatpol PP dan WH Nagan Raya, Ketua Mahkamah Syari’iyah Meulaboh, Dandim, Kapolres, dan jajaran SKPK, serta ditonton sejumlah masyarakat.[]