PROHABA.CO, BANYUWANGI – Seorang ayah tiri tega menggauli anak tirinya.
Sang anak pun hanya bisa pasrah saat ayah tirinya melakuan hal tak senonoh kepada dirinya.
Bukan tanpa sebab, rupanya anak itu takut tak diberi uang jajan jika tak menuruti keinginan sang ayah.
Seorang pria berinsial SY (42) diciduk polisi karena perbuatannya yang menodai anak tirinya.
SY memperkosa anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
Pemerkosaan dilakukan berkali-kali dalam rentang 2020 hingga 2023.
Aksi bejatnya itu dia lakukan di rumah mereka yang berlokasi di Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Soebarnapraja mengatakan, tersangka memperkosa korban dua kali berdasarkan hasil penyidikan sementara.
Baca juga: Remaja 13 Tahun Mengadu Dinodai Paman, Ayah Malah Ikut Merudapaksanya
“Aksi dilakukan di rumah, Saat ibu kandung korban tidak ada,” kata Agus, Rabu (25/1/2023).
Korban takut untuk mengadu sehingga aksi SY baru bisa terungkap setelah dua tahun kemudian.
Terbongkarnya kasus pemerkosaan itu setelah korban berani buka suara dan melaporkan apa yang ia alami ke kakak kandungnya.
Alkisah, saat memasuki usia SMP korban mondok pesantren di Kabupaten Situbondo.
“Dan, lokasi pondok tersebut, berdekatan dengan kediaman kerabat korban,” ungkap Agus.
Saat di Situbondo itu, ayah tiri korban sering datang untuk berkunjung.