in

Dibutuhkan Perencanaan Matang

“Omnibus Law” l Pemerintah Dorong UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM

Penciptaan omnibus law ini bukan pekerjaan mudah karena ini menabrak banyak UU sehingga prosesnya akan cukup lama, sekitar 2–3 tahun.

JAKARTA – Indonesia dinilai sangat membutuhkan omnibus law yang merupakan pengga­bungan puluhan undang-un­dang (UU) guna menciptakan ekosistem investasi yang ramah bagi dunia usaha. Namun, om­nibus law butuh perencanaan matang sehingga dapat men­arik investasi secara optimal.

Direktur Riset Core Indone­sia, Piter Abdullah, memper­ingatkan pemerintah jangan terlalu terburu-buru menyele­saikan omnibus law. Hal itu di­maksudkan agar mendapatkan hasil maksimal.

Dia menambahkan peng­alaman implementasi Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) hendaknya dijadikan pelajaran berharga bagi pemerintah agar tidak melakukan kesalahan sama.

Piter mengatakan penyu­sunan omnibus law dalam waktu satu hingga dua bulan merupakan kerja keras luar bi­asa. “Kalau memang membu­tuhkan waktu yang lebih lama, menurut saya, sebaiknya target penyelesaiannya menyesuai­kan. Jangan dipaksakan!” ujar Piter kepada Koran Jakarta, Minggu (20/10).

Seperti diketahui, Presiden Republik Indonesia, Joko Wido­do, dalam pidato pelantiknya di Jakarta, kemarin, mengung­kapkan pemangkasan segala bentuk kendala regulasi. Kare­na itu, pemerintah akan meng­ajak DPR menerbitkan dua UU besar, yakni UU Cipta Lapan­gan Kerja dan UU Pemberday­aan UMKM. Masing-masing UU tersebut akan menjadi om­nibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU.

“Puluhan UU yang meng­hambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekali­gus. Puluhan UU yang meng­hambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi. Pe­nyederhanaan birokrasi harus terus kita lakukan besar-besa­ran. Investasi untuk penciptaan lapangan kerja harus dipriori­taskan. Prosedur yang panjang harus dipotong. Birokrasi yang panjang harus kita pangkas,” jelas Presiden Jokowi.

Pekerjaan Berat

Direktur Eksekutif Institute for Development of Econom­ics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, mengatakan omnibus law yang telah disusun tim Ke­menterian Koordinator bidang Perekonomian perlu masuk ke dalam Program Legislasi Nasi­onal (Prolegnas) 2020. Dengan demikian, lanjutnya, dengan dimasukkannya ke prolegnas 2020, omnibus law diharapkan dapat segera dijadikan undang-undang untuk menarik investasi.

Namun, Tauhid mengakui penciptaan omnibus law ini bu­kan pekerjaan mudah. “Karena ini menabrak banyak UU, maka prosesnya akan cukup lama bisa 2–3 tahun,” ujarnya.

Menurutnya, omnibus law kalau substansinya hanya dua UU tersebut sebenarnya kurang tepat, UU cipta lapangan kerja akan banyak keterkaitan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sementara UU pemberdayaan UMKM keli­hatan akan memperkuat UU No 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

“Saya kurang yakin itu dise­but sebagai omnibus law kare­na subtansinya kemungkinan hanya akan merevisi UU terse­but,” ujarnya.

Sementara itu, ekonom Fakultas Ekonomi Bisnis Uni­versitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo, menilai omnibus law penting. Namun, lanjutnya, ada hal yang lebih penting lagi yakni pembukaan lapangan pekerjaan.

“Ide omnibus law, beberapa hal dikemas menjadi satu UU itu hal bagus,” ujar Rimawan. uyo/E-10

What do you think?

Written by Julliana Elora

Kiat Mendapat Beasiswa Seni Kreatif dan Desain di AS

Gus Mus: Secara Hakikat Allah yang Memilih Bapak Berdua Menjadi Presiden dan Wapres