“Omnibus Law” l Pemerintah Dorong UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM
JAKARTA – Indonesia dinilai sangat membutuhkan omnibus law yang merupakan penggabungan puluhan undang-undang (UU) guna menciptakan ekosistem investasi yang ramah bagi dunia usaha. Namun, omnibus law butuh perencanaan matang sehingga dapat menarik investasi secara optimal.
Direktur Riset Core Indonesia, Piter Abdullah, memperingatkan pemerintah jangan terlalu terburu-buru menyelesaikan omnibus law. Hal itu dimaksudkan agar mendapatkan hasil maksimal.
Dia menambahkan pengalaman implementasi Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) hendaknya dijadikan pelajaran berharga bagi pemerintah agar tidak melakukan kesalahan sama.
Piter mengatakan penyusunan omnibus law dalam waktu satu hingga dua bulan merupakan kerja keras luar biasa. “Kalau memang membutuhkan waktu yang lebih lama, menurut saya, sebaiknya target penyelesaiannya menyesuaikan. Jangan dipaksakan!” ujar Piter kepada Koran Jakarta, Minggu (20/10).
Seperti diketahui, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dalam pidato pelantiknya di Jakarta, kemarin, mengungkapkan pemangkasan segala bentuk kendala regulasi. Karena itu, pemerintah akan mengajak DPR menerbitkan dua UU besar, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM. Masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU.
“Puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus. Puluhan UU yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi. Penyederhanaan birokrasi harus terus kita lakukan besar-besaran. Investasi untuk penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan. Prosedur yang panjang harus dipotong. Birokrasi yang panjang harus kita pangkas,” jelas Presiden Jokowi.
Pekerjaan Berat
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, mengatakan omnibus law yang telah disusun tim Kementerian Koordinator bidang Perekonomian perlu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Dengan demikian, lanjutnya, dengan dimasukkannya ke prolegnas 2020, omnibus law diharapkan dapat segera dijadikan undang-undang untuk menarik investasi.
Namun, Tauhid mengakui penciptaan omnibus law ini bukan pekerjaan mudah. “Karena ini menabrak banyak UU, maka prosesnya akan cukup lama bisa 2–3 tahun,” ujarnya.
Menurutnya, omnibus law kalau substansinya hanya dua UU tersebut sebenarnya kurang tepat, UU cipta lapangan kerja akan banyak keterkaitan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sementara UU pemberdayaan UMKM kelihatan akan memperkuat UU No 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
“Saya kurang yakin itu disebut sebagai omnibus law karena subtansinya kemungkinan hanya akan merevisi UU tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, ekonom Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo, menilai omnibus law penting. Namun, lanjutnya, ada hal yang lebih penting lagi yakni pembukaan lapangan pekerjaan.
“Ide omnibus law, beberapa hal dikemas menjadi satu UU itu hal bagus,” ujar Rimawan. uyo/E-10