in

Diciduk, Pengedar Simpan Sabu di Celana Dalam

DITANGKAP: DS, 45, pelaku penyalahgunaan
narkoba menjalani
pemeriksaan di Mapolres Agam.(IST)

Seorang pria di Kabupaten Agam ditangkap polisi karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Pria yang belakangan diketahui berinisial DS, 45, ini tak berkutik setelah aksinya gagal mengelabui aparat dengan menyimpan sabu di celana dalam.

Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah menyebut, pelaku merupakan warga Jorong Balaisatu, Kenagarian Manggopoh. Dia sejak awal diintai petugas dan akhirnya ditangkap di Jalan Gajah Mada, Jorong VII Pasar Lubukbasung, Kenagarian Lubukbasung.

“Tersangka kita tangkap Jumat malam lalu, sekitar pukul 20.00. Ada barang bukti satu paket sabu siap edar yang kita sita dari penangkapan tersangka,” kata Aleyxi, Minggu (5/3).

Guna mengelabui kejaran aparat berwajib, pelaku mencoba berkelit dan tidak mengaku. Namun, saat diperiksa petugas ditemukanlah sabu yang disimpan di dalam lipatan celana dalam DS.

“Tersangka ini sudah terlatih. Dia menyimpan sabu ini di dalam lipatan celana dalamnya,” sebut Aleyxi. Sabu seberat 0,7 gram itu rencananya untuk diantarkan ke seorang calon pembeli yang belum diketahui polisi.

Selain satu paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti HP, sepeda motor RX King tanpa TNKB dan pakaian yang dipakai pelaku sebagai media penyimpanan sabu.

Kini DS mendekam di tahanan Mapolres Agam. Atas perbuatannya, DS terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ptr)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Turnamen Basket SMA se-Sumbar Tuntas, Andre Rosiade: Alhamdulillah Sukses

HUT Ke-61, Bank Nagari Gelar Jalan Santai-Tari Minang Kreasi