PADANG, METO
Mantan manajer Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pangambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), berinisial Dona Sari Dewi (38), yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana koperasi, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Selasa (6/4).
Dalam sidang tersebut, terdakwa Dona Sari Dewi, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, secara melawan hukum memperkaya diri sediri atau orang lain, atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp300 juta.
“Pada tahun 2010 terdapat dana Kredit Mikro Kecil (KMK) untuk KJKS BMT sebesar Rp300 juta,dimana dana tersebut bersumber dari dana hibah bersyarat, pemerintah Kota Padang ke pemerintah kelurahan dan diterima serta masuk ke BRI, atas nama KJKS BMT Pengambiran Ampalu Nan XX Kota Padang,” kata JPU Anita Yuliana, Liranda Mardhatilah, Corinna Patricia, Fatriranil Jusar, dan Andre Pratama Aldrin, saat membacakan dakwaannya.
JPU menambahan bahwa, dalam kegiatan tersebut berjalan, namun tidak dilakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dilakukan secara rutin setiap tahun. Sehingganya menyebabkan tidak tersampaikan laporan kepada anggota dan tidak transparan.
“Bahwa terdakwa selaku menejer atau pengelola dalam penyaluran pembiayaan anggota, memang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan panduan operasional manajemen,”tambahannya.
JPU juga menyebutkan, setiap anggota yang meminjam hanya dua atau tiga kali, tetapi ada anggota yang tidak pernah melakukan pinjaman sama sekali.
“Bahwa pada tahun 2013, tidak ada anggota yang melakukan peminjaman. Namun namanya, terdapat dalam daftar penerima pembiayaan, bahkan dengan pinjaman yang cukup besar dari pinjaman sebelumnya.Tak hanya itu, anggota yang tidak memiliki pinjaman pada umumnya ada tunggakan angsuran pinjaman,” ujarnya.
JPU juga menjelaskan, anggota yang tidak melakukan peminjaman pada tahun 2013, namanya ada di dalam daftar penerima. Terdakwa pun, melakukan reschedule, dimana anggota yang mengalami kemacetan dalam pembayaran, selama enam bulan hingga satu tahun, tunggakannya ditambah dengan bunga, guna menutupi tunggakan akad dari anggota.
“Terdakwa tidak memberi tahukan anggotanya dengan adanhya reschedule, sehingganya ketidak jelas tersebut membuat anggota rugi, karena tidak sesuai persetujuan,” jelas JPU.
Dari buku kas harian tahun 2013 hingga dengan 2014, terdapat pencairan dan penarikan. “Dari pencarian atau transaksi-transaksi, uang dengan jumlah Rp942.550.000, berada pada terdakwa,” terang JPU.
JPU menerangkan dalam dawaannya setebal 31 halaman ini, terdakwa melakukan manipulasi laporan keuangan serta tidak ditanda tangani oleh pengurus. Sehingganya hal tersebut, bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang ada.
“Dari hasil laporan pemeriksaan khusus, atas audit tujuan tertentu perhitungan kerugian keuangan negara daerah pada KJKS BMT, Pengambiran Ampalu Nan XX, Kota Padang. Terdapat kerugian keuangan negara, sebesar Rp300 juta,”kata JPU.
JPU juga menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan nomor 20 tahun 2001. Tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Pasal 9 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana, telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”tutur JPU. (hen)