Jumat, 15 Desember 2017 15:39 WIB
KUTACANE – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Aceh Tenggara, Rabu (13/12), menangkap pria setengah tua, IR (47) yang juga oknum PNS. Lelak itu menjadi tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di mobil penumpang (Mopen) BTN.
Penangkapan itu terjadi saat polisi melakukan razia di perbatasan Aceh Tenggara – Sumut, Lawe Pakam, Kecamatan Babul Makmur. Polisi berhasil mengamankan barang bukti 40,69 gram sabu-sabu.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi didampingi Kasat Narkoba, Iptu Delyan Putra SH, Kamis (14/12), mengatakan, anggota Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki penumpang mopen BTN trayek Kutacane – Medan membawa narkotika jenis sabu dari Medan menunju Kutacane, Agara.
Selanjutnya anggota Opsnal melakukan razia di Pos perbatasan dan pada saat mopen BTN yang membawa penumpang tersebut melewati Pos Polisi Lawe Pakam langsung diberhentikan dan dilakukan penggeledahan dan
ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam tas yang dibawa oleh penumpang IR, selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Agara guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Menurut dia, barang haram itu dibuat tersangka IR dalam satu buah tas sandang warna coklat yang berisikan satu buah tisu warna putih yang telah dibalut sebagian dengan lakban warna putih yg berisikan delapan bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 40,69 gram, demikian Kapolres Agara, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi.(as)