in

Diduga Dapat Menangani Covid-19, BPOM Izinkan Uji Klinik Obat Cacing Ivermectin

PROHABA.CO, JAKARTA – Setelah diduga dapat menangani penularan Covid-19, Obat cacing Ivermectin, mendapatkan izin uji klinik dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, selama ini pihaknya mengizinkan penggunaan Ivermectin sebagai obat cacing.

Namun, data global menunjukkan bahwa Ivermectin juga dimanfaatkan sebagai obat Covid-19. WHO, kata dia, merekomendasikan uji klinik terhadap Ivermectin sebagai obat Covid-19.

“Pendapat serupa juga disampaikan US FDA dan EMA dari Eropa. Namun, memang data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan, di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang bahwa ini penggunaannya untuk Covid-19,” kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, Senin (28/6/2021).

Baca juga: Mengenal Ivermectin, Obat Cacing yang Disebut Sebagai Pengobatan Covid-19

Baca juga: Jane Shalimar Sempat Kritis Terinfeksi Covid

Oleh karenanya, Penny mengatakan, pihaknya memberikan izin uji klinik terhadap Ivermectin terkait Covid-19 yang akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.

Penny mengatakan, uji klinik akan dilakukan di 8 rumah sakit yaitu RS Persahabatan, RSPI Sulianti Saroso, RS Soedarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto, RSAU Esnawan Antariksa, RS Suyoto dan RSD Wisma Atlet.

“Kami mengimbau kepada masyarakat dengan adanya pelaksanaan uji klinik, maka masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas termasuk membeli dalam platform online ilegal,” ujarnya.

Namun, menurut Penny, Ivermectin boleh diberikan kepada masyarakat di luar uji klinik asalkan sesuai dengan anjuran dokter yang mengacu pada protokol uji klinik.

3 bulan

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif (ONPPZA) BPOM Rita Endang mengatakan, uji klinik biasanya akan memakan waktu 3 bulan.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Ikan Buntal, 1.200 Kali Lebih Beracun Dibanding Sianida

Surat Undangan Klarifikasinya ke Polda Sumbar Beredar, Dodi Hendra: Ini Kriminalisasi, Aparat harus Usut