WASHINGTON – Induk usaha TikTok, ByteDance, memutuskan melawan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. ByteDance akan menggugat perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang melarang TikTok dan ByteDance, beroperasi di AS.
TikTok dikabarkan akan mengajukan gugatan terhadap perintah eksklusif dari Trump tersebut pada Senin (24/8) pagi.
TikTok dalam sebuah pernyataan mengatakan pihaknya telah mencoba untuk berdialog dan negosiasi dengan pemerintah AS selama hampir satu tahun, untuk dapat beroperasi secara penuh di Negeri Paman Sam. Namun, kini pemerintah AS terkesan tidak memperhatikan fakta tersebut.
“Untuk memastikan bahwa supremasi hukum tidak diabaikan dan perusahaan serta pengguna kami diperlakukan secara adil, kami tidak punya pilihan selain menantang perintah eksekutif melalui sistem peradilan,” kata juru bicara perusahaan.
Presiden Trump telah mengeluarkan perintah pada 14 Agustus lalu, yang memberi ByteDance waktu selama 90 hari untuk mendivestasi operasi TikTok di AS.
ByteDance pun telah membuat kemajuan dalam pembicaraan dengan sejumlah perusahaan potensial yang akan mengakuisisi TikTok AS, termasuk Microsoft Corp dan Oracle. Beberapa investor ByteDance asal AS juga dapat bergabung dengan tawaran yang menang.
Saat ini, TikTok menjadi terkenal karena menawarkan aplikasi video pendek yang bisa digunakan untuk menampilkan tarian dan menjadi viral di kalangan remaja.
Namun, pejabat AS telah menyatakan keprihatinan bahwa informasi tentang pengguna dapat diteruskan ke pemerintah Tiongkok dan menjadi masalah bagi keamanan nasional AS.
Pengguna “WeChat”
Beberapa pengguna aplikasi WeChat yang berbasis di Amerika Serikat (AS) juga akan menggugat Presiden Donald Trump karena mengeluarkan perintah eksekutif memblokir akses ke WeChat, aplikasi perpesanan asal Tiongkok yang sangat populer.
Gugatan yang disampaikan pada Jumat (21/8) di San Francisco, diajukan oleh Aliansi Pengguna WeChat di AS. Beberapa orang mengatakan mereka mengandalkan aplikasi WeChat untuk bekerja, beribadah, dan berhubungan dengan kerabat di Tiongkok.
Penggugat mengatakan mereka tidak berafiliasi dengan WeChat, maupun perusahaan induknya, Tencent Holdings. Dalam gugatan tersebut, mereka meminta hakim pengadilan federal menghentikan penegakan perintah eksekutif Trump, karena melanggar kebebasan berbicara, kebebasan menjalankan agama, dan hak konstitusional lainnya.
Trump pada 6 Agustus lalu memerintahkan pelarangan besar-besaran atas WeChat dan aplikasi populer lainnya, TikTok. Trump menyebut aplikasi itu menjadi ancaman bagi keamanan nasional, kebijakan luar negeri, dan ekonomi AS.
Perintah eksekutif itu akan berlaku 20 September 2020 mendatang atau 45 hari sejak dikeluarkan.
WeChat, yang memiliki lebih dari satu miliar pengguna, kurang terkenal dibandingkan TikTok bagi orang Amerika yang tidak memiliki koneksi ke Tiongkok
Perusahaan riset seluler, Sensor Tower, memperkirakan sekitar 19 juta unduhan aplikasi WeChat di AS. Tetapi, aplikasi ini penting bagi pelajar dan penduduk Tiongkok di AS untuk terhubung dengan teman dan keluarga di Tiongkok dan bagi siapa pun yang berbisnis dengan Tiongkok.
Aliansi Pengguna WeChat di AS berpendapat, kehilangan akses ke aplikasi WeChat akan merugikan jutaan orang di AS yang mengandalkannya.
“Sejak perintah eksekutif, banyak pengguna, termasuk penggugat, dengan susah payah mencari alternatif tanpa hasil. Mereka sekarang takut bahwa hanya dengan berkomunikasi dengan keluarga mereka, mereka mungkin melanggar hukum dan menghadapi sanksi,” menurut gugatan tersebut. n AFP/SB/P-4