in

Diduga Tipu Sejumlah Orang, “Pengusaha Catering” Ditangkap Polisi

ACEHTREND.CO, Lhokseumawe – Aparat Polres Lhokseumawe menangkap NU, (49), warga asal Dusun Tumpok Dalam, Gampong Meunasah Alue, Muara Dua, Lhokseumawe, Senin (7/8/2017). NU diduga telah melakukan penipuan berulang kali terhadap sejumlah korban.

“NU ditangkap atas laporan dari sejumlah korban yang tertipu olehnya,”kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha kepada wartawan aceHTrend.co.

Budi menjelaskan aksi pertamanya mendatangi korban dengan modus meminjam uang senilai Rp 5 juta dengan alasan modal catering, tersangka berjanji akan mengembalikan uang milik korban seminggu.

Setelah uang tersebut diberikan, sampai saat ini pelaku belum mengembalikan uang milik korban dan sebelumnya juga pelaku meminjam uang korban senilai Rp 2.250.000, 2 buah gelang lilit seberat 20 mayam, 1 cincin belah rotan seberat 3 mayam dan 1 set bunga Kendari.

“Pelaku sebelumnya berjanji akan membayar seminggu dan sampai sekarang ini belum dibayar juga. Jelas Budi.

Lanjutnya, aksi penipuan tersebut kemudian dilakukan pada korban lainnya dengan meminjam uang senilai Rp 25.000.000 dengan alasan yang sama yaitu untuk modal catering, Sementara korban lainnya lagi juga meminjam uang kepada korban senilai Rp 22.500.000 dan emas senilai 18 gram.

“Setelah adanya laporan itu kita langsung tangkap dia dan menyita 4 lembar kwitansi dari setiap laporan. 1 lembar STNK Asli, 1 buah kunci kontak dari mobil Toyota rush warna putih dengan nomor polisi BL 754 NI dan 1 buah SIM A atas nama M. Nur,” sebut AKP Budi.

Dari keempat laporan tersebut kerugian ditaksir mencapai RP. 110.000.000. Akibat perbuatannya itu NU, terkena Pasal 378 jo 65 KUHP.

“Saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut.”tegasnya.[]

Komentar

What do you think?

Written by virgo

BNN Kekurangan SDM untuk Memberantas Narkoba

Menanti Kibaran Merah Putih Di Ajang SEA GAMES Malaysia