Palembang, BP- Kepala Desa Tanjung Agung Kecamatan Ulumusi Kabupaten Empat Lawang menang dua kali di Pengadilan dalam perkara gugatan dari para Perangkat Desa yang tidak terima karena diberhentikan dan diganti dengan Perangkat Desa yang baru.
Perkara berawal saat para Perangkat Desa menggugat ke PTUN Palembang pada akhir tahun 2022 karena menilai Kepala Desa melakukan kesalahan dalam memberhentikan perangkat Desa yang lama dan mengantinya dengan Perangkat Desa yang baru, sebagaimana disampaikan informasi tersebut oleh Penasehat Hukum Kepala Desa Tanjung Agung Martadinata, S.H bahwa PTUN Palembang telah menolak semua dalil gugatan dari Para Perangkat Desa yang telah mengajukan gugatan.
Karena para Perangkat Desa yang diberhentikan ini tidak dapat menerima putusan PTUN Palembang kemudian mereka tetap melakukan perlawanan secara hukum, hingga akhirnya perkara sampai di Mahkamah Agung.
Majelis Hakim di Mahkamah Agung pada tanggal 21 Desember 2023 telah menetapkan putusan yang sama dengan PTUN Palembang yaitu menolak gugatan para Perangkat Desa, informasi ditolaknya gugatan Para Perangkat Desa menurut Martadinata, S.H diterima oleh pihaknya pada tanggal 22 Februari 2024, dengan adanya Putusan Mahkamah Agung ini artinya tindakan Kepala Desa memberhentikan para Perangkat Desa sudah benar dan tepat. Dan Putusan Mahkamahn Agung itu mengakhiri seluruh upaya perlawanan hukum dari Para Perangkat Desa yang menggugat.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kepala Desa Tanjung Agung Muttahohirin atau yang sering dipangil akrab Tato menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang sudah benar dan tepat dalam menolak gugatan Perangkat Desa.
“Dengan berakhirnya perlawanan para Perangkat Desa ini, mudah-mudahan Perangkat Desa yang baru dapat berkerja secara maksimal dalam melayani masyarakat Desa Tanjung Agung, dan Tato menghimbau agar masing-masing pihak dapat menghormati putusan majelsi hakim Mahkamah Agung yang sudah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,” katanya, Rabu (22/2).